PRN JOMBANG – Berbagai cara atau modus operandi pelaku melakukan tindak pidana pencurian.
Dari informasi laporan Kapolsek Jombang kepada Pimpinan tertinggi Kepolisian Resort Jombang, bahwa terjadi tindak pidana pencurian dengan modus pijat urat di Hotel.
Adalah EKO ANDY SAPUTRO jombang 05 -05-1985, guru, Laki, islam, alamat Dsn. Gempoldampet RT. 22 RW. 10 Ds. Ngrandu lor Kec. Peterongan Kab. Jombang, korban yang uang dan sepeda motornya digarong oleh MUKHLIS HARIYANTO Bin Muhaimin, Jombang 28 Mei 1974, Islam, Laki, Swasta, Dsn. Kedungdowo Ds Podoroto Kec. Kesamben, dengan modus memijat di Hotel SWEET ( eks Melati ) Jl. Panglima Sudirman Ds. Pulolor Kec/ Kab. Jombang. 1/8/18 pkl. 20.00 wib.
Dari keterangan Kapolsek Jombang Akp H. Suparno, SH, kejadian ini dapat dibilang menarik pasalnya korban dipijat urat di bagian kemaluannya di sebuah kamar hotel, setelah itu korban disuruh berendam di kamar mandi dan barang korban diembat berupa uang, hp dan sepeda motor.
Melihat kejadian itu korban langsung melaporkan kejadian ini dan pihak Kepolisian Sektor Jombang langsung bergerak cepat menangkap pelaku di kediamannya.
Polisi berhasil menyita dari tangan prlaku 1 (satu) buah Hp merk OPPO warna Gol Type A 37 F dan SPM merk Honda Supra X wrna hitam biru Nopol : S 6053 TB. (samsul/gianto).

