PRN JOMBANG – Ribuan pil koplo dan ratusan gram sabu barang sitaan dimusnahkan Kejaksaan Negeri Jombang 3/12/18.
Dengan satu ember besar 569,437 gram sabu, 40.456 pil double L, 404,6 gram ganja kering dan 3 dus alat hisap dibakar dan sebagian dimasukkan dalam ember yang berisi air. Semua adalah barang sitaan dari tersangka yang sudah disidangkan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepada wartawan pena rakyat news Kepala Kejari Jombang, Syafirrudin SH,MH mengatakan barang bukti yang dimusnahkan pada kali ini merupakan sejumlah barang bukti yang diserahkan oleh aparat kepolisian dengan ratusan orang tersangka. Kesemua tersangka telah menjalani proses persidangan dan sudah berkekuatan hukum tetap. Tegas Kajari Jombang
Pihak kejaksaan berkewajiban untuk melakukan penghangusan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba.
Kasatnarkoba Polres Jombang, AKP Mochammad Mukid mengatakan upaya penghangusan barang bukti merupakan hasil ungkap kasus Narkoba dengan jumlah selama enam bulan dengan tersangka sebanyak 253 orang tersangka. Pungkasnya.
Jurnalis : Ariono Aji/samsul

