By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: SAATNYA LPKSM MELAWAN PARA PENGEMPLANG PENDAPATAN NEGARA NON PAJAK
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » SAATNYA LPKSM MELAWAN PARA PENGEMPLANG PENDAPATAN NEGARA NON PAJAK
HUKUM

SAATNYA LPKSM MELAWAN PARA PENGEMPLANG PENDAPATAN NEGARA NON PAJAK

Redaksi
Last updated: 28 April 2019 2:31 am
Redaksi
Published: 28 April 2019
Share
SHARE

SAATNYA PARA KETUA LPKSM MELAWAN PARA PENGEMPLANG PENDAPATAN NEGARA NON PAJAK (PENDAFTARAN FIDUSIA) DI BPSK MAUPUN PENGADILAN NEGERI DI WILAYAH NKRI

PNR Depok – Dalam momentum Harkonas ke 7 tahun 2019 di Indonesia, Para Ketua LPKSM yang tergabung di Asosiasi LPKSM saat ini berkeinginan ikut berpartisipasi menyelamatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI;

Sekaligus PARA KETUA LPKSM (ASOSIASI LPKSM) INGIN MEMBUKTIKAN AMPUHNYA “Strategi Menghadapi Gugatan Konsumen serta Perkembangannya di Era Digital dan Dinamika Perlindungan Konsumen” YANG DIPAPARKAN OLEH KETUA BPKN DAN anggota dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang diduga menyimpang dari keberpihakan kepada konsumen, ujar Moch. Ansory Ketua LPKSM Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (Rakyat yang kurang beruntung).

Dalam Undang-Undang RI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan fidusia pada pasal 5 ayat (1 dan 2) menyatakan “(1) Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia.
(2) Terhadap pembuatan akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan biaya yang besarnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam Undang-Undang RI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan fidusia pada pasal Pasal 11 dengan tegas menyatakan “(1) Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan”.

Sehingga tidak ada alasan bagi Pelaku Usaha untuk Tidak mendaftarkan Jaminan Fidusia, yang berakibat hukum bila tidak mendaftarkan Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha tidak dapat merampas kendaraan kredit apapun alasannya dan berpotensi Pengemplangan Pendapatan Negara Non Pajak yang dapat dipenjara;

Oleh karena Para Pelaku Usaha Nakal telah berhasil merangkul dan membangun kekuatan dengan Oknum BPKN, Maka Para Penggiat LPKSM harus merapatkan barisan dengan berpedoman pada Pasal 1 ayat (1) UUPK yang menyatakan “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”.
Bila konsumen mengadu ke LPKSM tentang pencantuman klausula baku yang dilarang dalam setiap perjanjian yang mengikat dan terdapat larangan UU yang dicantumkan, kami bertekat akan mendampingi Konsumen Melapor Tentang Pidana Pencantuman klausula baku yang dilarang dengan ancaman pidana “Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 1 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf c, ayat 2, dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”, agar mereka membuat strategi baru yang lebih canggih, dan mari kita awasi Pendaftaran Jaminan Fidusia agar Pendapatan Negara bertambah tinggi, kata ketua umum LPKSM Moch. Ansory kepada PRN. (28-04-2019, Ujang Kosasih).

You Might Also Like

Awal Proses Pemeriksaan Saksi Atas Laporan Terkait UU ITE terhadap Oknum Pimpret Mingguan
Konten SARA Tersebar di FB, Sri Rahayu Ditangkap Polisi
Lima Hari Bayi Mungil Bermalam di Rutan Polda Banten, Saat Ini Bisa Bernafas Lega
Wujudkan Tempat Kerja Aman, Kemnaker Gencarkan Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3
Selama Operasi Tumpas Semeru 2021, Polresta Banyuwangi Ungkap 48 Kasus Narkoba
TAGGED:JakartaProteck Perlindungan Konsumen
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?