SAATNYA PARA KETUA LPKSM MELAWAN PARA PENGEMPLANG PENDAPATAN NEGARA NON PAJAK (PENDAFTARAN FIDUSIA) DI BPSK MAUPUN PENGADILAN NEGERI DI WILAYAH NKRI
PNR Depok – Dalam momentum Harkonas ke 7 tahun 2019 di Indonesia, Para Ketua LPKSM yang tergabung di Asosiasi LPKSM saat ini berkeinginan ikut berpartisipasi menyelamatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI;
Sekaligus PARA KETUA LPKSM (ASOSIASI LPKSM) INGIN MEMBUKTIKAN AMPUHNYA “Strategi Menghadapi Gugatan Konsumen serta Perkembangannya di Era Digital dan Dinamika Perlindungan Konsumen” YANG DIPAPARKAN OLEH KETUA BPKN DAN anggota dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang diduga menyimpang dari keberpihakan kepada konsumen, ujar Moch. Ansory Ketua LPKSM Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (Rakyat yang kurang beruntung).
Dalam Undang-Undang RI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan fidusia pada pasal 5 ayat (1 dan 2) menyatakan “(1) Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia.
(2) Terhadap pembuatan akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan biaya yang besarnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam Undang-Undang RI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan fidusia pada pasal Pasal 11 dengan tegas menyatakan “(1) Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan”.
Sehingga tidak ada alasan bagi Pelaku Usaha untuk Tidak mendaftarkan Jaminan Fidusia, yang berakibat hukum bila tidak mendaftarkan Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha tidak dapat merampas kendaraan kredit apapun alasannya dan berpotensi Pengemplangan Pendapatan Negara Non Pajak yang dapat dipenjara;
Oleh karena Para Pelaku Usaha Nakal telah berhasil merangkul dan membangun kekuatan dengan Oknum BPKN, Maka Para Penggiat LPKSM harus merapatkan barisan dengan berpedoman pada Pasal 1 ayat (1) UUPK yang menyatakan “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”.
Bila konsumen mengadu ke LPKSM tentang pencantuman klausula baku yang dilarang dalam setiap perjanjian yang mengikat dan terdapat larangan UU yang dicantumkan, kami bertekat akan mendampingi Konsumen Melapor Tentang Pidana Pencantuman klausula baku yang dilarang dengan ancaman pidana “Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 1 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf c, ayat 2, dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”, agar mereka membuat strategi baru yang lebih canggih, dan mari kita awasi Pendaftaran Jaminan Fidusia agar Pendapatan Negara bertambah tinggi, kata ketua umum LPKSM Moch. Ansory kepada PRN. (28-04-2019, Ujang Kosasih).

