By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Putusan Hakim PN Kotamobagu Mencederai Hati Masyarakat
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Putusan Hakim PN Kotamobagu Mencederai Hati Masyarakat
HUKUM

Putusan Hakim PN Kotamobagu Mencederai Hati Masyarakat

Redaksi
Last updated: 11 Oktober 2019 3:25 pm
Redaksi
Published: 11 Oktober 2019
Share
SHARE

TIEN KRISEN SEDANG MENGGUGAT DIWILAYAH HUMUM PN. TANGERANG SESUAI YANG DIPERJANJIAKAN, TIBA-TIBA OLEH TERGUGAT DIGUGAT MENGGUNAKAN GUGATAN SEDERHANA DI PN. KOTAMOBAGU NGGAK TANGGUNG-TANGGUNG 4 (EMPAT) GUGATAN SEKALIGUS (SADIS ?);

PRN DEPOK – MOCH. ANSORY, Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YPK-AMPERA MALANG/YAPERMA) menduga bahwa Putusan PN. Kotamobagu atas Gugatan Sederhana No : 26/Pdt.G.S/2019/PN. Ktm, No : 27/ Pdt.G.S/2019/PN. Ktm, No : 28/ Pdt.G.S/2019/PN. Ktm, dan No : 29/ Pdt.G.S/2019/PN. Ktm, Tertanggal 08 Oktober 2019 adalah Putusan yang cacat Hukum;

Terkait hal itu wartawan Pena Rakyat News Depok saat menemui Ketua Umum Yaperma di kantor Cabang Depok mengklarifikasi terkait 4 (Empat) Putusan Gugatan Sederhana PN. Kotabobagu tertanggal 08-10-2019;

Moch. Ansory Prihatin atas 4 (Empat) Putusan gugatan sederhana yang telah dilakukan oleh Para Hakim PN. Kotamobagu, oleh karena diduga dilakukan dengan cara yang melanggar UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN sebagaimana dimaksud pasal 11 ayat (1 dan 2) yang dengan tegas menyatakan (1) Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain, (2) Susunan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang hakim ketua dan dua orang hakim anggota”, Namun Putusan No : 26/Pdt.G.S/2019/PN. Ktm, No : 27/ Pdt.G.S/2019/PN. Ktm, No : 28/ Pdt.G.S/2019/PN. Ktm, dan No : 29/ Pdt.G.S/2019/PN. Ktm, Tertanggal 08 Oktober 2019 dilakukan hanya oleh masing-masing Seorang Hakim;

Selain itu lanjut Ketua Umum Yaperma, Penggugat (Prinsipal) Tidak Pernah hadir pada Persidangan ke 4 (Empat) gugatan sederhana tersebut sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PER MA RI No. 2 Tahun 2015 pada Pasal 4 Poin 4 Juga menyatakan “Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh Kuasa Hukum;

Sedangkan tergugat mengajukan keberatan tentang kompetensi Relatif gugatan sederhana ini, namun sangat disayangkan Para Hakim tersebut mengabaikan Surat Edaran No.07 Tahun 2012 angka Romawi XVI Tentang Kesalahan Penerapan Hukum Acara Perdata, yang intinya menyatakan Putusan Judex Facti harus dibatalkan karena salah menerapkan hukum acara (Pasal 136 HIR);

Ketua Umum Yaperma menyarankan agar Tergugat (Tien Krisen) melakukan upaya hukum yang telah disediakan dalam gugatan sederhana berupa Keberatan atas 4 (Empat) putusan tersebut, namun kalau ternyata Pelanggaran undang-undang tentang Kekuasaan kehakiman tersebut dibenarkan oleh PN. Kotamobagu, bisa mohon perlindungan hukum ke Komisi Yudisia (KY) atas Prilaku Hakim-Hakim yang melanggar Undang-Undang Kehakiman atau Melakukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Ujar Moch. Ansory melanjutkan sambil geleng-geleng kepala menyayangkan kejadian tersebut; (11/10/2019, Ujang Kosasih);

Moch. Ansory Menggumam lirih Kapan Penegak hukum di Negeri Tercinta ini taat hukum dan tidak menggunakan kewenangannya dengan melawan Undang-Undang dan dihimbau kepada PT. SMART MULTI FINANCE untuk tidak bersenang-senang dan memberitakan Putusan Tersebut dikoran-koran, karena sedang digugat di PN. Tangerang tentang Dugaan memberi Keterangan Palsu pada isi akta Jaminan Fidusia, kata Ansory mengakhiri tanggapannya kepada Pena Rakyat (11-10-2019, Ujang Kosasih);

You Might Also Like

Ketua Yaperma Depok Mediasi Dengan Bank Bri Cabang Kebon Jeruk Jakarta
Warga Kampung Kamuning Harapkan Peran Serta Pemerintah Membantu Perbaikan Jembatan Penyebrangan
Disbudparman Kota Tangerang “SIDAK” Pakons Prime Hotel.
Luar Biasa Pejabat Setingkat Sekdes Pelihara Pemandu Lagu ‘highclass’
Sidang Pidana No : 58/Pid.B/2021/PN.Yyk Hari Ini, Pembacaan Putusan Sela Oleh Ketua Majelis PN Yogyakarta
TAGGED:Cederai Hati RakyatDepok
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?