PRN DEPOK | Berawal dari Pemerintah memberlakukan Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait adanya Virus Covid 19, Virus Varian Delta dan Virus lainnya, seseorang yang bernama Moch. Ansory secara pribadi meminta agar Presiden R.I. berkenan menghentikan Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM); 13-08-2021,

Atas dikirimnya surat melalui kotak pelayanan penerimaan surat (DROP BOX) di Istana Presiden dari Moch. Ansory secara Pribadi tersebut (13/8/2021) Wartawan Pena Rakyat News Kota depok, mendatangi kediaman Moch. Ansory yang kebetulan yang bersangkutan adalah Ketua Umum Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YPK-AMPERA MALANG (YAPERMA); Wartawan Pena Rakyat (Ujang Kosasih) menanyakan atas dasar apa Moch. Ansory berani mengirim surat yang isinya agar Presiden R.I Menghentikan Pemberlakuan PPKM;
Moch. Ansory yang juga sebagai Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK–AMPERA MALANG (YAPERMA) menjawab dengan menarik nafas panjang, Begini ujarnya kepada Warawan PRN;
Bahwa perlu diketahui dalam Pasal 55 UU Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan mengatur :
- Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
- Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait,
Lanjut Moch. Ansory; Namun dalam Prakteknya sejak diperlakukan BSBB sampai PPKM Pemerintah Pusat diduga tidak pernah Menunaikan Kewajibannya Kepada Masyarakat terkait kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud Pasal 55 (1) UU Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Maka saya memberanikan diri dengan cara berkirim surat kepada Presiden R.I. agar Menghentikan PPKM, agar Masyarakat dapat bebas mencari nafkah kemanapun dengan mematuhi Prokes, mudah-mudahan dikabulkan;
Moch. Ansory melanjutkan, Bahwa Pasal 8 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2018 dengan tegas menyatakan “Kepada mereka yang mengalami kerugian harta benda yang diakibatkan oleh upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan ganti rugi”,
Namun kenyataannya Pemerintah diduga abai; Bahwa jika pemerintah ingin melaksanakan pembatasan sosial kecil maupun besar seharusnya juga di barengi Implementasi Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Undang-undang Kerantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur tentang kewajiban pemerintah selama kebijakan karantina wilayah diterapkan.
Disebutkan bahwa pemerintah pusat bertanggung jawab akan kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina proses karantina wilayah berlangsung.
Pasal tersebut merupakan Nafas bagaimana pemenuhan hak masyarakat yang terdampak penyakit menular yang harus di penuhi oleh pemerintah. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah. Apakah hak Masyarakat saat pemberlakuan PPKM darurat saat ini sudah terpenuhi, atau Masyarakat hanya di suruh diam di rumah tanpa di penuhi kebutuhannya?,
Masyarakat bagaikan disuruh makan PPKM rasa Kekarantinaan Kesehatan, kita tunggu saja balasan tertulis dari Presiden, kata Moch. Ansory mengakhiri tanggapan atas pertanyaan Wartawan PRN (13/08/2021), (Ujang Kosasih)Red;

