PRN JOMBANG – Belum diketahui apa penyebab terjadinya cekcok mulut antara korban Eko Sujarwo (40) sehingga berakhir dengan pengeroyokan dan korban harus dilarikan ke rumah sakit. 28/9/18.
Dari keterangan sementara yang dihimpun redaksi hal tindak pidana pengeroyokan ini berawal dari Pada hari Jumat tanggal 28 September 2018 sekira pukul 22.30 wib Unit Reskrim Polsek Jombang mendapatkan laporan terkait tindak pidana pengroyokan.
Pada awal kejadian pada hari jumat tanggal 28 September 2018 sekira pukul 22.30 Wib, korban Eko Sujarwo PG. Jombang baru, alamat Dsn. Pulogentengan gang 5 Ds. Pulolor Kwc/Kab. Jombang, bersama dengan temannya bernama Sdr. MUNAWAR datang di warung pujasera milik YULI Jl. Hasyim Ashari tempat pujasera dekopindo Kel. Kaliwungu Kec/ Kab. Jombang, untuk makan sambil mendengarkan lagu.
Tidak lama kemudian tersangka Sdr. ARIFIN Dkk alamat Jl. jawa gang 1 4/2 Kel. Kaliwungu Kec./
Kab. Jombang, bersama 3 temannya datang di warung tersebut dan terjadi cek cok mulut dgn korban sehingga terjadi pemukulan bersama-sama kepada korban.
Sehingga korban mengalami luka luka pada bagian muka serta badan akibat pengroyokan tersebut dan korban di bawa ke RSUD Jombang guna perawatan dan pengobatan secara medis.
Sekitar pukul 23.30 Wib, 1 orang yg diduga tersangka diamankan beserta barang bukti untuk di bawa di Polsek Jombang guna dilakukan pengusutan proses lebih lanjut, sdgkan 3 orang temannya melarikan diri.
Dari kejadian ini pelaku dapat dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyoka. (sh07).

