PRN NGANJUK – Biasanya kasus perlindungan anak apabila masuk ke rana hukum akan mendapatkan prioritas utama dalam penanganan dan tidak dapat dicabut, dan rumor tak sedap menimpa jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Nganjuk dalam penanganan kasus Oknum Kades yang diduga menghamili gadis dibawah umur.
Adalah DD (inisial) warga Pandantoyo, yang melaporkan oknum kepala desa di wilayah Patianrowo HTY (inisial, red) yang diduga telah menghamili Bunga (bukan nama sebenarnya, red). Ke unit PPA Polres Nganjuk 28/1/19.
Saat orang tua korban melaporkan kejadian ini, posisi Bunga hamil 7 bulan dan dari hasil investigasi Bunga dihamili oleh HTY alias oknum kades.
Mendapat pengaduan terkait persetubuhan anak dibawah umur UPPA Polres Nganjuk pada 28/1/19 melalui surat nomor B/112/I/RES.1.24/2019/Satreskrim., langsung memanggil Ima warga Pandantoyo untuk diminta keterangannya.
Lebih lanjut dari mulai menerima pengaduan sampai saat ini yang sudah hampir 2 bulan, dari pantauan awak media ini, penanganan perkara ini terkesan jalan ditempat pasalnya yang diduga pelaku masih nyantai menikmati jabatan kepala desa yang baru direbutnya kembali.
Penelusuran wartawan tidak henti, pada rabu 27/2/19 pengakuan mengejutkan dari MMK (inisial, red) yang tak lain adalah ibu korban, dalam keterangannya MMK beserta suaminya DD telah menerima uang perdamaian dari HTY yang MMK tidak jelas nominalnya karena yang terima DD (suami MMK) namun yang jelas uang masuk dari HTY melalui UPPA Polres Nganjuk Ipda Sd (inisial, red) dengan nilai 200 juta dalam 3 tahapan 14/2/19. Tegas MMK.
“pak lurah HTY sanggup tanggungjawab sepenuhnya sampai anak ini besar dan sekolah, bahkan tadi saja dari sini ngasih susu ibu hamil kepada anak saya” terang MMK kepada awak media PRN. 27/2/19.
Seandainya perihal ganti rugi tersebut benar, sama artinya hal itu sebuah pengakuan siapa pelaku sebenarnya, dan Pihak Kepolisian dapat memeriksa dan menahan pelaku.
Keterangan berbalik dari Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Yogi Ardi Khistanto melalui whatsapp bahwa kasus ini akan tetap dilanjutkan.
“Penanganan sudah dilaksanakan oleh Unit PPA … mulai dr pengaduan hingga di tindaknlanjuti menjadi LP dan skrg dalam penyidikan … Trmksh atas perhatiannya 🙏” jawab wa Kasat Reskrim ke wa redaksi.
Menurut pakar hukum Sovia Hasanah, S.H. Jumat, 08 Pebruari 2019 (hukum online.com)
Pencabulan Merupakan Delik Biasa
Dalam delik biasa perkara dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Jadi, walaupun korban (anak) atau pelapor telah mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang, penyidik tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut.
Lebih dalam terkait dengan delik biasa, terdapat pertanyaan Bagaimana dengan pencabulan anak tersebut? Jika usia si korban belum mencapai 18 tahun, maka si pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76E jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak” ) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perpu 1/2016”) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (TIM RED)

