PRN MOJOKETO – Masyarakat dihimbau berhati-hati dengan oknum yang memungut biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertifikasi melalui PTSL gratis. Namun warga dikenakan biaya sebesar Rp 400.000,- per bidang tanah di tingkat desa. Biaya itu untuk transportasi aparat desa, biaya warkah, dan biaya meterai, dan yang paling membingungkan ada biaya untuk gaji panitia.
Berdasar pada pengaduan dan keterangan warga Ngingasrembyong kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto sebut saja Mahfudin (bukan nama sebenarnya, red) kepada wartawan biro Mojokerto Pena Rakyat News, disinyalir panitia PTSL nama baru dari program pemerintah Prona, bahwa panitia telah memungut biaya PTSL per bidang sebesar 400 ribu.
Hal ini juga di sampaikan oleh Lilik Kepala desa Ngingasrembyong saat ditemui awak media dan Mahfudin (warga,red) di kediamannya, Bu Kades membenarkan adanya pungutan tersebut yaitu sebesar 400 ribu dengan alasan rincian buat peralatan kerja dan gaji panitia dan ini sudah menjadi kesepakatan bersama yang menurut Bu Kades disaksikan oleh pihak BPN dan Pihak Kepolisian keterangan ini juga disampaikan Purnomo selaku ketua panitia PTSL.
Pemerintah menggratiskan biaya PTSL untuk proses sertifikasi di BPN, sedangkan biaya muncul untuk pengurusan persyaratan di desa-desa. “Sesuai dengan surat kerja sama tiga menteri yakni Mendagri, Menteri Kementerian Desa, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang ditetapkan biaya Rp 150.000/bidang tanah untuk transportasi aparat desa, patok dan matrei. (dwi/liwa)

