By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Diduga Terjadi Kong Kalikong ‘Maling’ Malah Minta Ganti Rugi 50 Juta kepada 11 Warga
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Diduga Terjadi Kong Kalikong ‘Maling’ Malah Minta Ganti Rugi 50 Juta kepada 11 Warga
HUKUM

Diduga Terjadi Kong Kalikong ‘Maling’ Malah Minta Ganti Rugi 50 Juta kepada 11 Warga

Redaksi
Last updated: 14 Juli 2025 6:41 pm
Redaksi
Published: 14 Juli 2025
Share
SHARE

PRN MALANG | Propam Polres Malang wajib turun tangan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku pencopetan, pasalnya warga sempat mengamankan diduga pelaku copet setelah diproses di Polsek Kromengan Maling bukannya di tahan malah diduga diarahkan berdamai dan warga harus membayar 50 juta.

Kisah ini bermula saat seorang warga  Desa Jatikerto Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang kehilangan ponsel saat menyaksikan pertunjukan kesenian tradisional Bantengan. Setelah dicari, ponsel tersebut ditemukan terselip di balik pakaian seorang pria berinisial NY, yang kemudian diamankan oleh warga, dan dikarenakan di tempat kejadian ada Bhabinkantibmas maka HP tersebut diserahkan dan oleh Bhabinkantibmas diduga pelaku yaitu NY dilepaskan.

Mungkin karena merasa dipermalukan oleh warga karena modusnya ketahuan, NY melalui temannya menantang warga untuk berduel. Menanggapi tantangan dari kawannya NY warga tersulut emosi kemudian NY didatangi di lokasi yang disepakati, dan terjadi insiden pemukulan oleh salah satu warga dan NY terjatuh akibat satu kali pukulan.

Singkat cerita sebulan kemudian setelah terjadi perkelahian antara warga dan diduga pelaku pencopetan, warga mendapat panggilan dari Polsek Kromengan diperiksa atas tuduhan penganiayaan terhadap NY. Dan endingnya NY meminta uang perdamaian sebesar Rp. 50.000.000 kepada warga.

“Saya mewakili anak saya. Kami berada di Polsek sejak pagi sampai sore keesokan harinya. Kami baru bisa pulang setelah menyerahkan uang Rp50 juta,” ujar salah satu orang tua warga yang dipanggil.

Uang tersebut dikumpulkan secara patungan oleh 11 warga, masing-masing menyumbang sekitar Rp4,5 juta. Beberapa bahkan terpaksa meminjam uang dan menjual barang pribadi demi memenuhi permintaan tersebut.

Sementara terkait hal ini Pihak Polsek Kromengan membenarkan bahwa kasus diselesaikan secara kekeluargaan. Namun ketika diminta salinan surat pernyataan damai yang mencantumkan nominal Rp50 juta, petugas menolak dengan alasan dokumen sudah tergabung dalam satu bundel yang tebal.

Hasil penelusuran menunjukkan ada sejumlah kejanggalan, Mengapa NY yang diduga melakukan pencopetan karna tertangkap tangan, tidak langsung diamankan secara hukum oleh petugas Bhabinkantibmas saat itu, Mengapa justru warga yang menangkap pelaku dikenai kewajiban membayar “denda”, Siapa NY, dan mengapa proses hukum tampak berat sebelah ? Pertanyaan demi pertanyaan yang tidak terjawab oleh kebanyakan warga Jatikerto.

Peristiwa ini menuai perhatian masyarakat luas. Banyak yang mendesak agar Propam Polri khususnya Propam Polres Malang dan instansi terkait turun tangan menyelidiki dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara ini. Kasus ini bukan hanya soal keamanan lingkungan, tetapi menyentuh asas keadilan dan perlindungan hukum bagi warga—prinsip dasar dalam negara hukum.

Jika aparat bertindak sesuai prosedur sejak awal dengan mengamankan terduga pelaku, besar kemungkinan 11 warga Jatikerto tak perlu menanggung kerugian hingga puluhan juta rupiah hanya untuk sebuah “perdamaian”. (rd)

You Might Also Like

Pelebaran Bahu Jalan Raya Ganjaran Gondanglegi Warga Ucapkan Terima Kasih Ke Bupati Malang
Hari Jadi Desa Ngajum Ke-149 Di Banjiri Oleh Ribuan Penonton
SILATURRAHMI BERSAMA TIGA PILAR KAPOLRES MALANG
Salah Satu Pasangan Mesum Hasil Penggerebekan Masih Dibawah Umur
Terindikasi Banyak Permainan Kotor Kawasan Petak Kerja BKPH Dampit Alih Alih Kelompok Swadaya Masyarakat
TAGGED:MalangPolisi Kong Kalikong
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?