By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: LEMBAGA YUDIKATIF ADALAH PEMEGANG KEKUASAAN DI BIDANG KEHAKIMAN, MENGAPA PUTUSAN-PUTUSANNYA BELUM BERPIHAK KEPADA KONSUMEN ?
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » LEMBAGA YUDIKATIF ADALAH PEMEGANG KEKUASAAN DI BIDANG KEHAKIMAN, MENGAPA PUTUSAN-PUTUSANNYA BELUM BERPIHAK KEPADA KONSUMEN ?
HUKUM

LEMBAGA YUDIKATIF ADALAH PEMEGANG KEKUASAAN DI BIDANG KEHAKIMAN, MENGAPA PUTUSAN-PUTUSANNYA BELUM BERPIHAK KEPADA KONSUMEN ?

Redaksi
Last updated: 1 Mei 2020 2:31 pm
Redaksi
Published: 1 Mei 2020
Share
SHARE

PADA PERINGATAN HARI KONSUMEN NASIONAL 20 APRIL 2020 PARA PENGELOLA LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN (LPK) MEMPERTANYAKAN MENGAPA KEKUASAAN YUDIKATIF KHUSUSNYA MAHKAMAH AGUNG KEBAWAH “PUTUSAN-PUTUSANNYA BELUM BERPIHAK KEPADA KONSUMEN” ?

PRN DEPOK | Benarkah Yudikatif adalah suatu lembaga atau badan yang memiliki tugas utama sebagai lembaga yang mengawal, mengawasi dan memantau proses berjalannya perundang-undangan dan penegakan hukum disebuah negara. Jadi Yudikatif adalah sebuah lembaga / badan yang berfungsi sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman dan lebih lengkapnya, Tanya Wartawan Pena Rakyat  News Kepada Ketua Umum YPK-AMPERA MALANG/YAPERMA, MOCH. ANSORY. 30 April 2020

Ketua Umum YPK-AMPERA MALANG/YAPERMA menjawab Benar, Lembaga yudikatif adalah lembaga yang memegang kekuasaan di bidang kehakiman. Lembaga ini bebas dari campur tangan siapa pun. Lembaga yudikatif juga yang menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Dinegara  kita,  Indonesia  fungsi  ini  dijalankan  oleh Mahkamah  Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh Komisi Yudisial (KY), lanjut Ketua Umum Yaperma (30/04/2020).

Pertanyaan berlanjut pada mengapa Sudah 20 (Dua puluh) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) diundangkan, Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum yang memiliki tugas utama sebagai lembaga yang mengawal, mengawasi dan memantau proses berjalannya perundang-undangan dan penegakan hukum disebuah Negara (Indonesia.Red);

Belum ada Putusan-Putusannya sebagaimana dimaksud Pasal 62 UUPK yang menyatakan :

  • Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  • Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  • Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku, ujar Ujang Kosasih melanjutkan;

Ketua Umum Yaperma Moch. Ansory menjawab pertanyaan ujang Kosasih dengan semangat, Itulah Pekerjaan Rumah (PR) buat Para Pengelola Lembaga Perlindungan Konsumen dimanapun berada, Penyebabnya adalah Pintu Gerbang Pidana berada di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Sudahkah Kalian Melapor/Mengadukan Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 UUPK ?, kalau belum Laporkan dulu, Baru Penyidik Reskrim yang mendapat Surat Perintah Penyidikan melakukan Penyelidikan dan Penyelidikan Laporan Tentang Pasal 18 UUPK tersebut dan Melimpahkan kepada Kejaksaan selanjutnya Kejaksaan mengajukan perkara tersebut kepada Pengadilan untuk diperiksa dan diadili;

Jadi sebelum kalian pelaporkan ke SPKT Kepolisian tidak mungkin ada Putusan Pengadilan tentang Pasal 62 UUPK tersebut, Maka yang paling disarankan apabila Pengelola LPKSM ingin

menjalankan amanat UUPK sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) UUPK yang menyatakan “Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”, maka Terlebih dahulu Melapor Ke SPKT Kepolisian, kalian kawal Laporan Tersebut sampai Kejaksaan Melimpahkan Perkara Tersebut Ke Pengadilan dan dipengadilanpun kalian kawal sampai Putusan Inkrah, Lanjut Ketua Yaperma dengan penuh semangat;

Bagaimana apabila SPKT Kepolisian Tidak menerima Laporan Polisi kami Pak, kembali Ujang Kosasih Bertanya, Laporkan SPKT atau Ditreskrim yang menolak Laporan masyarakat berdasarkan Pasal 13 ayat (2) PERKAP No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dengan tegas menyatakan : (2) Setiap anggota Polri dilarang : a. menolak laporan atau pengaduan dari masyarakat tanpa alasan yang sah; b. menolak permintaan bantuan dari seseorang yang membutuhkan pertolongan atau mencari keadilan tanpa alasan sah, Jawab Ketua Yaperma tanpa ragu-ragu.

Dan Untuk Lembaga Yudikatif atau Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum yang memiliki tugas utama sebagai lembaga yang mengawal, mengawasi dan memantau proses berjalannya perundang-undangan dan penegakan hukum disebuah Negara (Indonesia.Red), yang Putusannya tidak sesuai dengan Undang-Undang tersebut, Laporkan Ke Pengawas Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial (KY) dengan harapan Kita ikut berpartisipasi menuju Indonesia Maju, ujar Ketua Umum Yaperma mengakhiri motivasinya kepada Pengelola LPKSM, 30/04/2020.

Jurnalis :  (Ujang Kosasih);

You Might Also Like

Oknum TNI AD Bunuh WIL Mertuanya
Bak Cerita Perang Brontoyudo, Kasus KSP PANDAWA Semakin Memanas
Tidak Terima Dilecehkan Pribadi dan Profesinya Sebagai Advokat, Oknum PNS Polri Diadukan ke Mabes
Apes…Modal Kerja 7 Juta Melayang dalam Sekejap
Kementerian Luar Negeri Ungkap Temuan Jenazah dalam Koper
TAGGED:DepokPutusan Berpihak
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?