By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: KABAG HUKUM SETDA : ” Terpilihnya Direktur PT SUMEKAR Tidak Bentur Aturan”
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » KABAG HUKUM SETDA : ” Terpilihnya Direktur PT SUMEKAR Tidak Bentur Aturan”
HUKUM

KABAG HUKUM SETDA : ” Terpilihnya Direktur PT SUMEKAR Tidak Bentur Aturan”

putri pena
Last updated: 19 Januari 2019 1:58 am
putri pena
Published: 19 Januari 2019
Share
SHARE

PRN Sumenep, – Sesuai dengan keterangan dari Humas Sumenep kepada teman wartawan yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumenep, 18/01/2019, menjelaskan bahwa Kabag Hukum Setda. Kab. Sumenep dan Panitia seleksi calon Direksi PT, Sumekar, menegaskan pengangkatan Sdr. Mohammad Syafie, S.Sos sebagai Direktur Utama dan H. Ahmad Zainal, S.Sos sebagai Direktur PT. Sumekar Kabupaten Sumenep yang dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2019 di Ruang VIP Rumah Dinas Bupati Sumenep sudah memenuhi syarat dan prosedur sesuai dengan ketentuang yang berlaku.

Adapun regulasi yang dimaksud adalah: Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah,

Dan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Pelayaran dalam Bentuk Perseroan Terbatas
Pengangkatan direktur BUMD juga tidak bertentangan dengan Pasal 56 PP 54 Tahun 2017 jo Pasal 32 Permendagri 37 Tahun 2018: dimana isi dalam pasal tersebut ”Direksi pada Perusahaan Umum Daerah diangkat oleh KPM dan Direksi pada perusahaan perseroan Daerah diangkat oleh RUPS”.

Lebih lanjut panitia seleksi menyampaikan bahwa pengumuman yang berkaitan dengan seleksi calon Direksi PT, Sumekar diumumkan secara terbuka di laman website resmi Pemerintah Sumenep tanggal 6 November 2018 dan siapapun boleh mendaftar dengan ketentuan memenuhi syarat, sehingga tidak ada rekayasa dalam pemilihan tersebut.

Dari segi persyaratan umum, 2 peserta telah memenuhi semua persyaratan di antaranya 1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
4. Tidak sedang menjalani sanksi pidana/berkelakuan baik;
5. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
6. Sehat jasmani dan Rohani serta Bebas Narkoba;
7. Bersedia tidak merangkap jabatan pada lembaga pemerintahan atau lembaga non pemerintahan. Bahkan semua calon peserta harus membuat pernyataan bermaterai bahwa berkas syarat yang disampaikan kepada panitia seleksi adalah sesuai, benar adanya dan dapat dipertanggung jawabkan.

Adapun tahapan-tahapan seleksi tersebut telah sesuai dengan regulasi yang ada dan dilakukan secara transparan oleh lembaga independen. (IWO/Erfandi)

You Might Also Like

Berkedok Land Clearing, Perkebunan Mangli Eksploitasi Tambang Luar Biasa…
Heboh…Uang Dipakai “Gendaan” Setelah Putus Ditagih
Warga Sidomulyo : Warga Tuntut Kasun Harus Mundur dari Jabatannya
PJI Sukses Menggelar UKW ke-6 Di Indramayu Dan Pemberian Penghargaan
Penandatanganan MOU Pemkab Sumenep dengan PT. Garam Persero
TAGGED:SumenepTidak Bentur Aturan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
OJK; Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Di Tengah Meningkatnya Tekanan Perekonomian Global
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
OJK; Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Di Tengah Meningkatnya Tekanan Perekonomian Global
7 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?