PRN JOMBANG – Belum diketahui apa yang menjadi motif dipersulitnya konsumen pegadaian Jombang saat hendak melunasi dan atau menebus barang. 26/7.
Adalah Misri selaku penerima kuasa dari istri dari pengaju kredit/gadai Akhmad Saiful Maslul (almarhum). yang berniat baik melunasi tanggungan saudara iparnya yang sudah meninggal, namun Misri harus bolak balik ke Pegadaian sampai 3 kali juga tidak dilayani oleh petugas pdgadaian Jombang.
Saat dikomfirmasi Misri mengungkapkan kekesalannya, pasalnya dirinya merasa tidak berniat jahat kok tidak mendapatkan tanggapan, padahal Misri juga sudah membawa surat kematian saudara iparnya, surat kuasa, KTP/KK istri Akhmad Saiful dan kelengkapan lainnya yang menjadi prosedur pegadaian.
“walau semua sudah lengkap, tetap istri almarhum harus hadir baru barang bisa di tebus” ketus petugas pegadaian Jombang yang tidak mau tunjukkan namanya.
Sementara saat Taufiq ingin mengetahui apa alasan pihak pegadaian Jombang yang terkesan mempersulit proses penebusan, petugas lain menengai dan memberikan barang senilai gadai Rp. 2.498.900 kepada Misri.
Menanggapi hal ini Moch. Ansory selaku Ketua Umum LPK YAPERMA menyesalkan sikap dan kebijakan pihak pegadaian Jombang dan patut di telusuri perihal lain, pasalnya hal sepele saja dibuat ribet, tidak menuntut kemungkinan banyak perihal lain yang dapat merugikan konsumen. (opiq).

