PRN SUMENEP – Bertepatan pada HUT kemerdekaan RI ke 74 tahun 2019, Pemerintah kabupaten Sumenep menggelar Pelantikan dan pengambilan sumpah janji dari 50 anggota DPRD Sumenep jabatan periode tahun 2019-2024 dan pemberhentian Anggota DPRD lama jabatan periode tahun 2014-2019, di Pendopo keraton Agung Sumenep, Rabu 21/08/2019.
Kegiatan Pelantikan anggota baru dan pemberhentian Anggota lama DPRD Sumenep tersebut di hadiri langsung oleh Bupati Sumenep Dr. KH. A. Busyro Karim, wabup Achmad Fauzi, Ketua DPRD Herman Dali Kusuma, Forum Pimpinan Daerah, Segenap Pimpinan OPD (organisasi perangkat Daerah), camat se-kabupaten Sumenep, para alim ulama dan keluarga besar anggota baru DPRD Sumenep periode tahun 2019-2024.
Dalam kegiatan itu Sustono yang menjabat sebagai sekretaris DPRD Sumenep membacakan SK dari Gubernur Jatim terkait pemberhentian anggota lama DPRD Sumenep dan Pelantikan 50 anggota baru DPRD Sumenep, setelah itu dilanjutkan pengambilan sumpah dan janji Anggota baru DPRD Sumenep periode tahun 2019-2024, oleh ketua Pengadilan Sumenep (PN) sumenep dan Prosesi serah terima jabatan dari Ketua DPRD Sumenep lama Herman Dali Kusuma kepada Ketua baru DPRD Sumenep (Sementara) Abd. Hamid Ali Munir dan Indra Wahyudi, semuanya berjalan lancar dan kondusif.
Dalam sambutan Ketua DPRD Sumenep (Sementara) KH. Hamid Ali Munir menjelaskan, bahwa pimpinan sementara yang di jabat tersebut hanya dalam rangka untuk mengawal pembentukan fraksi-fraksi, dan tatatertib DPRD Sumenep nantinya.
“Jabatan ketua ini yang kami jabat hanya sementara untuk mengawal pembentukan fraksi dan tatatertib DPRD Sumenep,” Ucapnya.
Pada acara yang sama Bupati Sumenep A. Busyro Karim, di saat membacakan sambutan dari Gubernur Jawa timur menyampaikan, Alhamdulillah… Puji syukur kepada Allah SWT atas segala nikmat dan Rahmatnya pada kesempatan bersejarah ini menjadi saksi sumpah dan janji para anggota baru DPRD kabupaten Sumenep periode 2019-2024, dan menyampaikan selamat mengemban amanah Rakyat yang memilih saudara menjadi wakil Rakyat untuk menuntaskan berbagai persoalan, kepada Anggota baru DPRD Sumenep.
“Semoga dapat membawa aspirasi rakyat yang hasilnya bisa dapat dirasakan oleh rakyat di kabupaten Sumenep agar semakin maju, sejahtera dan bermartabat,” Ucap A. Busyro Karim.
Sesuai dengan pasal 155 ayat 4 UU no 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah, pasal 27 ayat 1 UU PP no 12 tahun 2018 tentang pedoman tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, menyebutkan bahwa masa jabatan anggota DPRD kabupaten kota adalah 5 tahun sejak pengucapan sumpah janji jabatan sampai berakhirnya anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah dan janji.
Masih dalam Sambutan Gubernur Jawa timur yang di bacakan A. Busyro Karim, mengucapkan banyak terima kasih atas pengabdian dan jasa anggota lama DPRD Sumenep, semoga jejak langkah pengabdiannya kepada bangsa dan negara khususnya di kabupaten Sumenep membuahkan pahala dari Allah SWT.
“Kepada para anggota DPRD kabupaten Sumenep yang masih menjabat lagi bisa menjadi motivator untuk membangun kabupaten Sumenep bisa lebih mandiri dan bermartabat”, Pinta Bupati.
Bagi anggota DPRD Sumenep yang baru terlantik, Perjuangan telah menanti asa dan harapan rakyat sumenep ada di pundak kalian, bersama seluruh jajaran birokrasi, eksekutif, dan para pemangku amanah dalam menggerakkan program berbagai kegiatan pembangunan harus di utamakan demi kemajuan bangsa dan negara Indonesia khususnya di kabupaten Sumenep, sehingga harus bersinergi dan berkaloborasi sesuai amanah konstitusi.
Dengan Keberhasilan yang telah dicapai oleh anggota DPRD kabupaten Sumenep yang lama bisa dipertahankan bahkan ditingkatkan dan dilanjutkan dengan inovasi inovasi baru demi kemakmuran dan kemajuan kabupaten Sumenep dan secepatnya menyusun strategi dan melaksanakan berbagai program dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan kota Sumenep dan masyarakat seluruhnya dapat dirangkul, sehingga anspirasi masyarakat dapat diwujudkan melalui pembangunan. (erf)

