Sidoarjo, PRN.id – Masa jabatan dinas yang hampir mencapai 11 tahun sebagai pengemban amanat masyarakat desa celep ternyata tidak berpengaruh pada profesionalisme kerja hal ini terbukti dengan apa yang dilakukan UD (inisial), untuk mengurus masalah leter C tanah waris saja BS (inisial) warga Celep harus membayar biaya operasional 10 juta rupiah kepada UD.
Dengan rasa kekecewaan yang teramat dalam BS warga Celep menuturkan kepada awak media (26-1-2017) bahwa pada kisaran tahun 2014 dirinya harus merogoh koceknya sebesar 10 juta rupiah karena dirinya (BS, red) mewakili ahli waris dari Tojan P Dulah untuk mengurus tanah yang semestinya menjadi hak anak-anak kandung Tojan P Dulah (alm) namun dikuasai pihak lain, karena menurut BS dan istrinya SK (inisial) apabila tidak dibayar UD tidak bersedia membantu.
Kekecewaan BS sekeluarga semakin bertambah tatkala upaya pencarian data tanah dan data perubahan kepemilikan tanah atas nama leter C Tojan P Dulah mengalami jalan buntu atau dengan kata lain janji UD tidak terpenihi.
Lebih lanjut berdasarkan keterangan orang yang dikabarkan dekat dengan orang nomor satu di Sidoarjo ( UD, red) saat ditemui di ruang kerjanya untuk arsip-arsip berita acara peralihan hak atas tanah dan prosesi jual beli tanah atas nama Tojan P Dulah kepada pihak lain tidak ada di kantor desa Celep, namun anehnya UD memiliki daftar kronologi jual beli tanah yang diduga milik ahli waris Tojan P Dulah. “maaf mas di kantor desa Celep ini tidak ada boteannya (arsipnya)” pungkas UD.
Dan lebih parahnya lagi seakan UD putus asa dan atau adanya dugaan lain UD menyarankan kepada BS untuk mengajukan gugatan.
Melihat fakta pelayanan kepada masyarakat yang menurut BS sebagai warga desa Celep yang merasa dirinya di peras dan dikecewakan oleh UD, BS akan segera melaporkan UD ke Kantor Polisi atas dugaan penyalah gunaan wewenang dan dugaan tindak pidana pemerasan. (wb/sh07)

