PRN SUMENEP – Senin 2 Desember 2019, sekira pkl 23.00 wib. Unit resmob telah berhasil ungkap kasus dan melakukan penangkapan terhadap 7 pelaku perjudian kartu domino jenis qiu qiu, Di sebuah teras rumah milik sdr abdul latif, Dsn. Baratal Barat, Ds. Duko, Kec. Rubaru, Kab. Sumenep, Ujung Timur Pulau Garam Madura.
Dari 7 Tersangka tersebut bernama;
1) HAMIDI BIN MUALLIP, (29 tahun) tani,
2) HASYIM BIN SANINGRAT, (35 tahun) tani,
3) ZAKKI BIN NAAM, (31 tahun) tani,
4) MOH FAHMI BIN MISTAWIL , (35 tahun) tani,
5) RASYIDI BIN BUNADAR, (29 tahun) tani,
6) MAHDI BIN SUHARI, (30 tahun) tani,
7) SUJIBTO BIN SUPAT, (28 tahun) tani, ke-7 Pelaku beralamat Dsn Baratal Barat Ds Duko Kec Rubaru Kab. Sumenep.
BARANG BUKTI yang di amankan petugas berupa; – 3 (Tiga) set kartu domino dan Uang sejumlah Rp. 697.000,-. dengan Laporan Polisi Nomor : LP/107/XII/2019/JATIM/RES SMP, tanggal 3 Desember 2019.
Menurut keterangan yang dihimpun dari AKP Widiarti SH, kasubag Humas Polres Sumenep, Para tersangka melakukan perjudian kartu domino jenis qiu qiu dengan menggunakan uang sebagai alat taruhan. Selasa 03/12/2019.
Masih dalam keterangan Widiarti, bahwa Peran dari masing – masing tersangka adalah sebagai pemain dan bandar bergiliran, maksud dan tujuan tersangka melakukan perjudian untuk memperoleh keuntungan dan hasil keuntungan tersebut digunakan tersangka untuk membeli rokok dan kebutuhan sehari – hari. (Erfandi)

