By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: ASN Ditangkap Saat Bawa Pil Etizolam
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » ASN Ditangkap Saat Bawa Pil Etizolam
KABAR POLISI

ASN Ditangkap Saat Bawa Pil Etizolam

Redaksi
Last updated: 19 Januari 2020 9:38 pm
Redaksi
Published: 19 Januari 2020
Share
SHARE

PRN KEDIRI – Warga Desa Werungotok Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Budhi Wardani (33) yang berprofesi sebagai aparatur sipil negera (ASN) ini harus berurusan dengan Satreskoba Polresta Kediri. Dia diketahui membawa puluhan strip yang diduga pil psikotropika yaitu pil Etizolam.

Pelaku ditangkap anggota Satreskoba Polresta Kediri di sekitar kantor Pos tepatnya di Jalan Mayjend Sungkono. “Dia (pelaku), saat anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, diketahui membawa 28 strip pil yang Etizolam,” ujar Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, Minggu (19/1).

Sebelumnya, saat personel melakukan serangkaian patroli rutin, mengetahui laki-laki yang mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata laki-laki ini yang tidak lain adalah pelaku, membawa pil yang termasuk golongan psikotropika.

Baik pelaku dan barang bukti, lanjutnya, dibawa ke Mapolresta Kediri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. “Atas tindakannya ini, melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yo Permenkes Nomor 49 Tahun 2018 tentang penetapan dan perubahan penggolongan Psikotropika,” jelasnya.

Jadi, lanjutnya, yang diduga melakukan tindak pidana pada pasal tersebut ialah barang siapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan atau membawa Paikotropika, dinilai melanggar hukum. “Sementara ini, pelaku masih berada di Satu Tahti Mapolresta Kediri,” imbuhnya.

Sementara itu, barang bukti 28 strip tersebut, tiap strip berisi 10 butir pil Etizolam dan total yang disita ada 280 butir pil Etizolam. “Kami masih melakukan pemeriksaan, apakah dikonsumsi sendiri atau diperjualbelikan. Ini masih coba kami dalami,” tuturnya. (Bambang)

You Might Also Like

PERKEMAHAN KECIL MENANAM DEWASA MEMANEN
Babinsa Laksanakan Kampanye Penerimaan Calon Prajurit TNI AD di Kecamatan Kabat
11 Anggota Polda Jawa Timur Terima Penghargaan dari USA
Forkopimcam Ngadiluwih Sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020
Kapolri Lepas Bus Vaksinasi Keliling Sasar Warga yang Tak Terjangkau
TAGGED:KediriPegawai Negeri Pengedar
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?