PRN TULUNGAGUNG – Lagi- lagi prestasi dari Timsus Macan Agung Polres Tulungagung memang patut di acungi jempol Timsus MACAN AGUNG berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian di kantor radio kembang sore yang terletak kelurahan Kedung soko kecamatan/ kab Tulunggung terjadi pada tanggal 26/01/2020
Setelah mendapat laporan dari korban yaitu Amru Faidu Rohman Botoran no 23 A kec/ kab Tulungagung petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP dan berbekal keterangan dari saksi – saksi dan cctv yang ada di lokasi kantor radio Kembang Sore, petugas mendapati pelaku lebih dari satu dalam menjalankan aksi kriminal tersebut dan ahirnya petugas dari TIMSUS MACAN AGUNG berhasil membekuk tersangka di sebuah kontrakan di Gunung Anyar kota Surabaya berikut barang bukti kejahatannya dan petugas mengamankan tersangka dan barang bukti di Mapolres Tulungagung.
Modus pelaku yang berinisial (Fs) 24 tahun warga desa Gedangsewu kec Boyolangu Tulungagung tersebut di lakukan bersama dua rekannya yaitu W dan U sekarang masih DPO. Memasuki pekarangan kantor radio Kembang Sore kemudian pelaku mengambil 20 unit POE central, satu buah switch hub dan kabel listrik Sepanjang 15 meter yang berada di dalam 2 buah kotak besi yang menempel di dinding dengan cara mencongkel dengan menggunakan gunting
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka meringkuk di tahanan Polres Tulungagung dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dan kasus ini masih berlanjut mengingat masih ada dua tersangka lain yang DPO belum tertangkap dan saat ini masih dalam pengejaran petugas TIMSUS MACAN AGUNG dan petugas sudah mengantongi identitas kedua pelaku petugas menghimbau agar mereka segera menyerahkan diri ke polres Tulungagung. (Candra/B.Soesilo).

