PRN SIDOARJO | Paska berakhirnya pembatasan jam malam di Kabupaten Sidoarjo, beberapa tempat hiburan malam di Krian langsung beroprasi. Sikap tegas ditunjukkan Kapolsek Krian AKP Mukhlason S.H. sesaat setelah mendapat informasi pengusaha hiburan malam tidak indakan Perbup 58 tahun 2020. Senin (4/1/2021).
Menurut keterangan Kapolsek, Perbup 58 masih tetap berlaku meski pembatasan jam malam telah berakhir. Pembatasan-pembatasan yang diatur dalam Perbup merupakan usaha memutus momok penyebaran Covid-19.
“Masih Belum Boleh (beroperasi),” demikian pernyataan tegas perwira Polisi ini ketika ditanya wartawan apakah Karaoke dan Tempat hiburan malam sudah diijinkan beroperasi.
Mendapat informasi bahwa beberapa Cafe dan Karaoke di wilayah hukum Krian telah beroperasi, tak mau kecolongan, orang nomor satu di Kepolisian Krian ini segera turun kelapangan.
“Ayo tutup coba saja kalau besok berani buka,” demikian ungkapan kegeraman pemegang tongkat komado Polsek Krian pada pengusaha.
Hal yang sama juga disampaikan kepada wartawan ketika dihubungi lewat selurer. Dari informasi yang didapatkan, setidaknya ada 3 lokasi yang disisir oleh Kapolsek pada Senin malam (4/1/2021).
Tiga lokasi tersebut terletak di komplek pertokoan Mandiri Residence, Taman Hiburan Krian dan Royal. (Samosir)

