Di Malang, polisi grebek pengoplos elpiji melon.
Malang, PRN.id –
Saat ngoplos elpiji dari 3 kg elpiji bersubsidi ke tabung 12 kg nonsubsidi, seorang tersangka, Hendrik Bin Hadi (34) asal warga, Desa Karangrejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang diciduk anggota Satreskrim Polres Malang.
Wakapolres Malang, Kompol Decky Hermansyah mengatakan bahwa, terungkapnya pengoplosan elpiji itu, karena laporan dari masyarakat. Sehingga tak membutuhkan waktu yang lama, pelaku dapat dibekuk di rumahnya ketika saat melakukan penyulingan atau pengoplosan.
“Awalnya masyarakat setempat resah, karena selalu mengalami kelangkaan untuk elpiji bersubsidi ukuran 3 kg . Padahal baru dikirim dari agen. Ternyata, elpiji ukuran 3 kg bersubsidi dipindahkan ke elpiji ukuran 12 kg non bersubsidi. Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat, anggota kami pun langsung melakukan penyelidikan. Tak lama, pelaku dapat ditangkap, ketika melakukan pengoplosan,”jelasnya, saat gelar perkara di Mapolres Malang. Jumat ( 03/02), seperti dikutip surabayapagi.
Selain itu, Decky Hermansyah memaparkan, bahwa seharusnya tersangka meskipun selaku pengecer, harus mendapat surat izin berupa MOU dengan pangkalan. Namun hal itu tidak dikantonginya.
Masih di waktu yang sama, Kasatreskrim Polres Malang, AKP. Azi Pratas Guspitu menambahkan, bahwa keuntungan tersangka mencapai 50 ribu per tabung elpiji ukuran 12 kg.
” Dari barang bukti yang dapat kami amankan 3 tabung elpiji ukuran 3 kg bersubsidi, 2 tabung elpiji ukuran 12 kg , pipa suling, obeng, dan timbangan digital,” bebernya.
Sementara itu, tersangka Hendrik Bin Hadi mengungkapkan, bahwa dalam kurun waktu seminggu dirinya mendapat kiriman dari pangkalan sebanyak 200 tabung elpiji ukuran 3 kg bersubsidi,”saya melakukan hal ini baru 1,5 bulan,” akunya.
Akibat dari perbuatan pelaku, akan dikenakan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 62 ayat (1) Sub Pasal 8 ayat (1) huruf a,b,c dan e UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun. (bib)

