By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Waspadai Elpiji Melon Oplosan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Waspadai Elpiji Melon Oplosan
KABAR JATIM

Waspadai Elpiji Melon Oplosan

redaksi
Last updated: 4 Februari 2017 8:04 am
redaksi
Published: 4 Februari 2017
Share
SHARE

Di Malang, polisi grebek pengoplos elpiji melon.

Malang, PRN.id –

Saat ngoplos elpiji dari 3 kg elpiji bersubsidi ke tabung 12 kg nonsubsidi, seorang tersangka, Hendrik Bin Hadi (34) asal warga, Desa Karangrejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang diciduk anggota Satreskrim Polres Malang.

Wakapolres Malang, Kompol Decky Hermansyah mengatakan bahwa, terungkapnya pengoplosan elpiji itu, karena laporan dari masyarakat. Sehingga tak membutuhkan waktu yang lama, pelaku dapat dibekuk di rumahnya ketika saat melakukan penyulingan atau pengoplosan.

“Awalnya masyarakat setempat resah, karena selalu mengalami kelangkaan untuk elpiji bersubsidi ukuran 3 kg . Padahal baru dikirim dari agen. Ternyata, elpiji ukuran 3 kg bersubsidi dipindahkan ke elpiji ukuran 12 kg non bersubsidi. Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat, anggota kami pun langsung melakukan penyelidikan. Tak lama, pelaku dapat ditangkap, ketika melakukan pengoplosan,”jelasnya, saat gelar perkara di Mapolres Malang. Jumat ( 03/02), seperti dikutip surabayapagi.

Selain itu, Decky Hermansyah memaparkan, bahwa seharusnya tersangka meskipun selaku pengecer, harus mendapat surat izin berupa MOU dengan pangkalan. Namun hal itu tidak dikantonginya.

Masih di waktu yang sama, Kasatreskrim Polres Malang, AKP. Azi Pratas Guspitu menambahkan, bahwa keuntungan tersangka mencapai 50 ribu per tabung elpiji ukuran 12 kg.

” Dari barang bukti yang dapat kami amankan 3 tabung elpiji ukuran 3 kg bersubsidi, 2 tabung elpiji ukuran 12 kg , pipa suling, obeng, dan timbangan digital,” bebernya.

Sementara itu, tersangka Hendrik Bin Hadi mengungkapkan, bahwa dalam kurun waktu seminggu dirinya mendapat kiriman dari pangkalan sebanyak 200 tabung elpiji ukuran 3 kg bersubsidi,”saya melakukan hal ini baru 1,5 bulan,” akunya.

Akibat dari perbuatan pelaku, akan dikenakan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 62 ayat (1) Sub Pasal 8 ayat (1) huruf a,b,c dan e UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun. (bib)

You Might Also Like

Forkopimcam Ngadiluwih Sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020
Tangis Mbah Sutra “Melepas” Anggota Satgas TMMD Desa Jembul
Destinasi Taman Tirta Wisata Dapat Perhatian Penuh Sekda Kabupaten Jombang
Kantor Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi ,,,Optimalkan Pelayanan KTP
Satgas TMMD 102 Benahi Penerangan Lampu Jalan
TAGGED:MalangOplos Elpiji
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?