PRN KEDIRI – Kembali Kediri kota yang banyak bisnis panti pijat dihebohkan dengan tindakan tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang telah menggulung 1 usaha panti pijat di jalan Cendana. Mingu, 2/2/20.
D’JAVA MASSAGE, panti pijat yang beroperasi di jalan Cendana Kel. Singonegaran Pesantren Kota Kediri diduga pemiliknya Erlin masih kerabat dengan pemilik panti pijat ‘esek-esek’ classic yang sudah ditutup oleh Satpol PP Kota Kediri beberapa waktu yang lalu karena tidak mengantongi ijin dan sertifikat trapis.

D’JAVA MASSAGE terpaksa ditutup oleh Satpol PP juga atas dasar usaha ini belum mengantongi ijin, hal ini dilakukan oleh Satpol PP Kota Kediri karena adanya banyak pengaduan dari masyarakat sekitar usaha praktik pijat yang diduga juga adanya praktik esek-esek.

Dari informasi yang sudah dikantongi oleh redaksi, pengusaha panti pijat tersebut sudah diberikan himbauan oleh petugas Satpol PP Kota Kediri agar mematuhi peraturan yang sudah ada yaitu mengurus ijin terlebih dahulu sebelum melakukan praktik usaha yang notabennya digemari oleh kaum laki-laki dewasa ini.
Diketahui bahwa Erlin pemilik usaha panti pijat D’JAVA dan Monic pemilik panti pijat Clasik adalah 2 saudara yang memiliki juga usaha yang sama di kawasan Kabupaten Kediri, sehingga kuat dugaan saat usaha di Kota Kediri ditutup oleh petugas mereka akan memboyong anak buahnya pindah ke usaha panti pijat yang ada di Wilayah kabupaten Kediri, dan terkesan lebih aman karena selama ini belum terdengar adanya penindakan tegas dari Satpol PP Kabupaten Kediri terhadap usaha panti pijat yang belum memiliki ijin. (Bambang)

