By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Lembaga Hukum Wilayah Kediri Mencium Bau ‘Pungli’ di Samsat Katang
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Lembaga Hukum Wilayah Kediri Mencium Bau ‘Pungli’ di Samsat Katang
LAWAN KORUPSI

Lembaga Hukum Wilayah Kediri Mencium Bau ‘Pungli’ di Samsat Katang

Redaksi
Last updated: 11 Februari 2020 1:13 am
Redaksi
Published: 11 Februari 2020
Share
SHARE

PRN KEDIRI – Lembaga Bantuan Hukum dan aktivis senior di wilayah Kediri mencium aroma Pungli di tubuh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat) Katang Kediri.

One-stop Administration Services Office, adalah suatu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung. Contoh dari Samsat katang adalah dalam pengurusan dokumen kendaraan bermotor.

Melihat fungsi Samsat Katang yang untuk mempercepat dan memperlancar kepentingan pengurusan dokumen kendaraan bermotor sangatlah rawan terjadinya calo-calo atau biro jasa yang arahnya ke rana pungutan liar (pungli) yang jelas-jelas menjadi atensi pemerintah untuk di bersihkan atau di berantas.

Sawong Aris Prabowo, S.H., S.E. seorang aktivis senior dan sebagai advokat terkenal asal kota Tahu Kediri saat dikonfirmasi wartawan Pena Rakyat News sangat prihatin dengan keadaan yang ada di Samsat katang Kediri.

Masih dalam keterangan Sawong, calo atau biro jasa baik dari luar atau oknum Samsat katang terlihat beroperasi di FOTO COPY  SAMSAT *KATANG  sehingga masyarakat yang hendak mengurus surat bermotornya tidak lagi repot mondar mandir, cukup duduk nunggu selesai dokumen yang dikerjakan oleh para penjaja jasa.

“Saya akan terus mendalami temuan dugaan pungli ini, pasalnya hal ini sama halnya membuat citra buruk dan mengurus dokumen kendaraan bertambah mahal yang berujung pada pembodohan terhadap masyarakat” tegas Sawong.

Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP. (Red).

You Might Also Like

Teluk Asmara Kembali Memanas, 15 Petak Lahan “Terjual” oleh Oknum
Dana Desa 2018 Wonoagung Disinyalir Buat “Bancaan” Para Oknum
BPBD Kabupaten Kediri Gelar Jambore Tim Siaga Bencana Daerah
Serah Terima Kirab Pataka 2024, Pemkab Kediri Maknai Semangat Kebersamaan Warga Jawa Timur
Ketua PCNU Kota Kediri Mendukung Langkah Tegas Pemerintah
TAGGED:Dugaan Pungli SamsatKediri
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?