By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Hak Jawab dan Hak Koreksi RSI GARAM KALIANGET
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Hak Jawab dan Hak Koreksi RSI GARAM KALIANGET
NUSANTARA

Hak Jawab dan Hak Koreksi RSI GARAM KALIANGET

Redaksi
Last updated: 11 Februari 2020 5:41 pm
Redaksi
Published: 11 Februari 2020
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO – Hak Jawab Dann Hak Koreksi Dari Rsi Garam Kalianget, Sesuai dengan pasal 5 ayat 1, 2 dan 3 Jo pasal 17 ayat 12 huruf a maka kami memberikan hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan tersebut diatas.

  1. Bahwa pemilihan judul tersebut tidak memperhatikan asas praduga tak bersalah sesuai dengan kode etik jurnalistik yang mana harus ada konfirmasi klarifikasi dan pendalaman serta tidak mennnjastice sebelum ada konfirmasi dan klarifikasi.
  2. Bahwa dalam berita tersebut terkesan tanpa sebab tiba-tiba karyawan RSI garam Kalianget menghalangi wartawan untuk liputan padahal kesalahpahaman ini terjadi tidak dengan tiba-tiba tanpa sebab melainkan ada sebab yaitu wartawan saudara atas nama Erfandi yang datang ke kantor meminta hasil visum et repertum dalam (VER) dan telah dijelaskan bahwa VER itu bagian dari rekam medik dan merupakan bukti hukum dan itu dibuat atas permintaan penyidik jadi yang memiliki VER adalah penyidik.
  3. Bahwa VER bisa dibuka atas permintaan penyidik POLRI dan untuk kepentingan penyidikan. VER bisa dibuka di luar hal tersebut hanya untuk orang bersangkutan. (yang di visum).
  4. Bahwa saudara erfandi telah bersikeras mau minta VER dan minta bertemu kepala humas karena hari Sabtu pejabat struktural tidak ada (libur) dan yang disarankan kembali lagi pada hari Senin dan saudara Erfandi mau mengambil gambar di dalam rumah sakit RSI garam Kalianget yang kemudian diberi tahu oleh petugas bahwa pengambilan gambar di dalam rumah sakit harus seijin manajemen atau keluarga pasien jika di situ Sedang ada pasien yang dirawat.
  5. Bermula dari miss komunikasi dan Misinterpretasi terhadap Aturan ini muncullah keributan dan kesalahpahaman ini.
  6. Bahwa saudara Erfandi telah mengatakan kepada petugas yang melarang mengambil gambar di dalam tersebut dengan perkataan “kamu seperti preman’ dan bahasa “digaji berapa kamu’ dengan nada tinggi.
  7. Bahwa pemberitaan tersebut tanpa ada konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak RSI garam Kalianget.
  8. Bahwa tiba-tiba ada berita kedua bahwa pihak kami Telah dilaporkan ke polisi oleh saudara Erfandi.
  9. Dalam berita juga ditulis dengan redaksi “persoalan oknum RSI garam Kalianget yang berlagak preman dan sok kebal hukum yang menghambat tugas wartawan dan juga melecehkan profesi wartawan dengan sikap dan perkataan yang tidak sopan di depan umum”ini cenderung menuduh tanpa ada klarifikasi konfirmasi dan pendalaman kepada pihak kedua manapun, paling tidak kepada atasan karyawan tersebut dan cenderung menghakimi tanpa ada asas praduga tak bersalah sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Demikian surat hak jawab dan hak koreksi ini kami sampaikan sesuai peraturan yang berlaku guna untuk meluruskan berita yang sudah beredar di masyarakat, kami berterima kasih atas saran kritik dari semua pihak untuk perbaikan kami kedepan Wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh Kepala Bagian Humas Koma ADM Dan SDI Yanti Ariyatin. (hak jawab diterima redaksi rabo, 14/8/2019 pukul 14.15 wib). (RED)

You Might Also Like

Serahkan RAPBD 2020, Sekda Bantaeng Pendapatan Daerah Rp. 91 Miliar
PENA RAKYAT NEWS : Selamat Buat Solahudin Sebagai Ketua PWI Mojokerto Periode 2021-2024
Gelar Rapat Paripurna DPRD Lam-Tim dan Pidato Pisi Misi Bupati Terpilih
Warga Claket Digegerkan dengan Temuan Mayat Tanpa Identitas
Dinas Pertanian Ngawi “K a y a” Proyek Miliaran Rupiah Hanya Dibuat Tontonan
TAGGED:Hak JawabMojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?