Diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 264 KUHP.
Malang, PRN.id –
Adira Dinamika Multi Finance Cab. Malang tak lama lagi bakal berurusan dengan pihak Kepolisian, pasalnya PT. Adira Dinamika Multi Finance Cab. Malang diduga telah melakukan pemalsuan data nasabah atas nama Achmad Junaidi, Warga Dsn. Turirejo RT 4 RW 2 Desa/Kel. Turirejo, Kec. Lawang, Kabupaten Malang.
Pada pertengahan Nopember 2016 Achmad Junaidi membutuhkan dana, dan dikasih pinjaman tunai oleh PT. Adira Dinamika Multi Finance Cab. Malang sebesar Rp 70 Juta dengan menjaminkan BPKB atas nama Yusuf Mahdi (kakak Achmad Junaidi).
Dalam keterangannya, Achmad Junaidi mengatakan kepada penarakyatnews bahwa salinan Perjanjian Pembiayaan No. 933916301201 tanggal Dua puluh tiga, Bulan Nopember, Tahun Dua ribu enam belas (23-11-2016) ternyata isinya tidak sesuai dengan peristiwa yang sebenarnya, bahwa peristiwa yang sebenarnya adalah saya meminjam uang tunai sebesar Rp. 70 juta rupiah dengan menjaminkan BPKB atas nama Yusuf Mahdi (kakak saya), bukan diberi fasilitas Pembiayaan.
Masih dalam keterangan Achmad Junaidi kepada kru investigasi penarakyanews 10-02-2017, isi perjanjian penuh rekayasa, karena seolah-olah PT. Adira Memberi Achmad Junaidi fasilitas pembiayaan dengan uang muka sebesar Rp 55.500.000, biaya administrasi sebesar Rp 2.900.000, serta biaya asuransi sebesar Rp 2.510.000, dan dikenakan biaya Provisi sebesar Rp 195.000.
Lebih lanjut Saat penarakyatnews meminta Pendapat dari Ketua Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang Moch. Ansory yang juga pengelola LPKSM KOMNAS PK-PU INDONESIA tentang hal tersebut, Moch. Ansory mengatakan bahwa perbuatan PT. Adira Dinamika Multi Finance Cab. Malang sebagaimana tersebut diatas diduga adalah Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
- Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
- Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Diduga Pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 KUHP yang berbunyi:
- Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
- akta-akta otentik;
- surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
- surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
- surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;
- Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukanseolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Menurut Ansory, Achmad Junaidi dapat Melaporkan PT. Adira Malang Ke SPKT Polri (Polres Malang atau Polda Jatim) agar diproses sesuai hukum yang berlaku kalau PT. Adira tidak mau mengembalikan Mobil milik Junaidi yang dirampas/diambil paksa tersebut, kupas Moch. Ansory.
Hingga berita ini diunggah, awak media belum dapat menjumpai direktur PT. Adira Malang..bersambung (sulis)

