By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: PT. Adira Multi Finance Cabang Malang Terancam Dipidana
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » PT. Adira Multi Finance Cabang Malang Terancam Dipidana
HUKUM

PT. Adira Multi Finance Cabang Malang Terancam Dipidana

redaksi
Last updated: 11 Februari 2017 4:36 am
redaksi
Published: 11 Februari 2017
Share
SHARE

Diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 263  KUHP Jo. Pasal 264 KUHP.

Malang, PRN.id –

Adira Dinamika Multi Finance Cab. Malang tak lama lagi bakal berurusan dengan pihak Kepolisian, pasalnya PT. Adira Dinamika Multi Finance Cab. Malang diduga telah melakukan pemalsuan data nasabah atas nama Achmad Junaidi, Warga Dsn. Turirejo RT 4 RW 2 Desa/Kel. Turirejo, Kec. Lawang, Kabupaten Malang.

Pada pertengahan Nopember 2016 Achmad Junaidi membutuhkan dana, dan dikasih pinjaman tunai oleh PT. Adira Dinamika Multi Finance Cab. Malang sebesar Rp 70 Juta dengan menjaminkan BPKB atas nama Yusuf Mahdi (kakak Achmad Junaidi).

Dalam keterangannya, Achmad Junaidi mengatakan kepada penarakyatnews bahwa salinan Perjanjian Pembiayaan No. 933916301201 tanggal Dua puluh tiga, Bulan  Nopember, Tahun Dua ribu enam belas (23-11-2016) ternyata isinya tidak sesuai dengan peristiwa yang sebenarnya, bahwa peristiwa yang sebenarnya adalah saya meminjam uang tunai sebesar Rp. 70 juta rupiah dengan menjaminkan BPKB atas nama Yusuf Mahdi (kakak saya), bukan diberi fasilitas Pembiayaan.

Masih dalam keterangan Achmad Junaidi kepada kru investigasi penarakyanews 10-02-2017, isi perjanjian penuh  rekayasa, karena seolah-olah PT. Adira Memberi Achmad Junaidi  fasilitas pembiayaan dengan uang muka sebesar Rp 55.500.000, biaya administrasi sebesar Rp 2.900.000, serta  biaya asuransi sebesar Rp 2.510.000, dan dikenakan biaya Provisi sebesar Rp 195.000.

Lebih lanjut Saat penarakyatnews meminta Pendapat dari Ketua Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang Moch. Ansory yang juga pengelola LPKSM KOMNAS PK-PU INDONESIA  tentang hal tersebut, Moch. Ansory mengatakan bahwa perbuatan PT. Adira Dinamika Multi Finance Cab. Malang sebagaimana tersebut diatas diduga adalah Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

  1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
  2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Diduga Pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 KUHP yang berbunyi:

  1. Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
  2. akta-akta otentik;
  3. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari  suatu lembaga umum;
  4. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
  5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;
  6. Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukanseolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Menurut Ansory,  Achmad Junaidi dapat Melaporkan PT. Adira Malang Ke SPKT Polri (Polres Malang atau Polda Jatim) agar diproses sesuai hukum yang berlaku kalau PT. Adira tidak mau mengembalikan Mobil milik Junaidi yang dirampas/diambil paksa tersebut, kupas Moch. Ansory.

Hingga berita ini diunggah, awak media belum dapat menjumpai direktur PT. Adira Malang..bersambung (sulis)

You Might Also Like

Dinas PU Bina Marga kabupaten Malang melakukan pemeliharaan rutin jalan raya Ngajum
Waspada Limbah B3 ! PT Mana Jaya Makmur ‘Ngawur’ Buang Limbah B3 di Perkampungan Padat Penduduk
Ternyata Kasipidsus Mojokerto Ditangkap Satgas 53 Karena Ada Laporan Masyarakat
Diduga Perempuan 65 Tahun Dihabisi Nyawanya oleh Sang Menantu
Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang Terus Kebut Perbaikan Infrastruktur Dan Peningkatan Jalan
TAGGED:FinanceMalangPT. AdiraSengketa Konsumen
Share This Article
Facebook Email Print
1 Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?