PRN TULUNGAGUNG – Satuan unit Reskrim Polsek Gondang Tulungagung berhasil mengamankan pelaku ( KDRT) kekerasan dalam rumah tangga pelaku ber inisial SB ini pria usia 50 tahun warga bendo kecamatan Gondang, Tulungagung
Kejadian bermula dari cekcok pasangan suami istri ini berawal kecemburuan dan di duga sang suami berselingkuh dan mempunyai (wil) wanita idaman lain kemudian sang istri ngomel ngomel
Ketika sang istri mengomel pelaku yang tak lain suaminya. Sedang makan karna jengkel korban( A ) istrinya melempar piring ke arah muka pelaku dan kejadian itu sontak membuat amarah pelaku naik dan sontak mengambil piring tersebut dan memukulkannya ke arah muka wajah dari korban di teruskan memukul korban A dengan sapu dan grill depan bekas mobil hingga korban menderita luka robek pada wajah dan sekujur tubuh nya
Karna mengalami kejadian tersebut korban melarikan diri menuju Polsek Gondang untuk melaporkan kejadian tersebut
Berbekal laporan tersebut petugas Polsek Gondang mendatangi TKP dan melakukan olah tkp serta dari hasil penyelidikan polisi mengamankan pelaku SB berikut barang bukti yang di gunakan untuk melakukan kekerasan terhadap istri nya
Kapolres Tulungagung melalalui Kapolsek Gondang AKP Siswanto membenarkan anggotanya yang di pimpin Kanit Reskrim IPDA Samsul .SH berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku masih dalam proses penyidikan Polsek Gondang Tulungagung
Dihimbau bahwa hendaknya pasutri jangan mudah tersulut emosi dan masalah hendaknya di selesaikan secara kekeluargaan dan dengan kepala dingin sehingga tidak terjadi kekerasan dalam rumah tangga dan hal hal yang tidak di inginkan karena dapan merusak masa depan rumah tangga dan anak anak kita. #* C. M

