Diduga melakukan penipuan terhadap konsumen.
Mojokerto, PRN.id – Adalah Sulikah warga Dusun Jatirejo Mojokerto pemilik sepeda motor Yamaha Nopol S 4380 PQ padahari Jum’at (17-02-2017) merasa ditipu oleh orang-orang yang mengaku suruhan dari PT. Wom Finance Cabang Mojokerto.
Sulikah menuturkan kepada penarakyatnews.id, dirinya telah ditipu oleh orang-orang yang mengaku suruhan PT. Wom Finance dengan cara melakukan tipu daya mereka mengatakan bahwa pinjamannya atas nama Sulistiyowati No. P089a002033408 dengan jaminan BPKB atas Nama Sulikah yang hanya kurang lima kali angsuran akan diberi tambahan dana dengan syarat Sulikah harus membawa sepeda motor Nopol S 4380 PQ ke kantor PT. Wom di Jalan Mojopahit dan menandatangani pinjaman baru.
Sesampainya di kantor WOM, STNK diminta oleh karyawan WOM Cab. Mojokerto dan Sulikah disuruh menandatangani selembar kertas yang katanya penambahan pinjaman hutang dan Sulikah disuruh pulang dan sepeda motornya tidak boleh dibawa pulang kalau tidak melunasi sisa hutangnya sebanyak lima kali angsuran dan Sulikah merasa ditipu dengan bujuk rayu akan diberi tambahan hutang kenyataannya motor saya telah dirampas dan yang saya tandatangani bukan surat hutang baru tetapi surat penyerahan kendaraan, lanjut Sulikah kepada penarakyatnews.id.
Merasa ditipu Sulikah bersama saudaranya mendatangi Kantor PT. Wom Finance di Jl. Mojopahit Mojokerto dan ditemui seseorang yang mengaku bernama Mulyadi jabatan Head Collector yang intinya sesuai perintah pimpinannya Sepeda Motor tidak bisa dibawa pulang sebelum melunasi sisa hutangnya dan mempersilahkan Sulikah untuk menempuh jalur hukum kalau tidak terima, ujar Mulyadi dengan sombongnya.
penarakyatnews.id meminta pendapat Ketua Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (Yaperma) yang juga Direktur Eksekutive LPKSM KOMNAS PK-PU INDONESIA Moch. Ansory, menurut Ansory tindakan WOM Finance itu diduga adalah Tindakan Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP “Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” Kata Ketua Yaperma kepada penarakyatnews.id, Jumat (17/02).
Moch. Ansory menegaskan masalahnya sejak awal PT. WOM Finance diduga sudah melakukan penipuan oleh karena Sulikah melalui Sulistiyowati meminjam uang dengan jaminan BPKB atas nama Sulikah namun oleh PT. WOM Finance direkayasa seolah-olah pembiayaan yang berakibat merugikan Sulikah yang angsurannya hanya kurang lima kali dengan cara merangkai kebohongan akan menambah pinjaman hutangnya namun kenyataannya mengambil paksa sepeda motor milik Sulikah yang bukan didapat dari pembiayaan tetapi pinjam uang dengan jaminan BPKB, apabila PT. WOM Finance tidak berkenan menyerahkan sepeda motor milik Sulikah secara baik-baik maka Sulikah dapat melaporkan Pimpinan PT. WOM Finance Mojokerto pada SPKT Polri, lanjut Ketua Yaperma. (Suliswati)

