By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Tertangkap di Gubuk Sawah
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Tertangkap di Gubuk Sawah
KABAR POLISI

Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Tertangkap di Gubuk Sawah

Redaksi
Last updated: 26 Maret 2020 5:47 pm
Redaksi
Published: 26 Maret 2020
Share
SHARE

PRN BLITAR-Satreskrim Polres Blitar, menangkap WJ (60) warga Kelurahan Garum Kabupaten Blitar karena telah memperkosa Bunga (12) bocah kelas enam SD di sebuah gubug sawah di kelurahan setempat.

Kapolres Blitar AKBP. Amad Fanani Eko Prasetya mengatakan, aksi pemerkosaan tersebut terjadi saat korban yang masih duduk di bangku SD tersebut pulang mengajai, pelaku menarik paksa korban ke sebuah gubuk lalu memerkosanya.

“Jadi pelaku di paksa di bawa ke sebuah gubug saat pulang ngaji, setelah itu pelaku memaksa memasukan kelaminya ke kelamin (bunga),” jelas Kapolres Blitar, kamis (26/03/2020).

Lanjut kapolres, dari peristiwa pemerkosaan tersebut kemudian korban melaporkan kepada orang tuanya, tidak terima orang tua korban melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Blitar.

“Ini berdasar laporan orangtua korban, kemudian kita lakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

Kini pelaku berserta barangbukti berupa pakaian dan sepeda motor milik pelaku. Pelaku di jerat dengan Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.*(dedy)

You Might Also Like

Polres Jombang Berhasil Meringkus Dua Pelaku Begal Taxi Online Di Tol Sumobito
Bakti Sosial Pesat Gatra Dengan Membagikan 500 Paket Sembako dan 1000 Dosis Vaksin Covid-19
Berikut Hasil Operasi Cempaka Krakatau 2020 Yang Digelar Polres Tulang Bawang
Kapolda Segera Terapkan Vaksinasi Door to door di Jatim Secara Menyeluruh
Penjaja Prostitusi Melalui Mensos Diringkus Polresta Kediri
TAGGED:BlitarPemerkosa Ditangkap
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?