PRN KEDIRI | Satuan Unit Reskrim Polsek Kediri, berhasil meringkus tiga pelaku jaringan pengedar narkoba, Senin (20/4/20) dini hari. Dari pelaku tersebut, petugas mengamankan barang bukti 138 butir narkoba jenis pil dobel L.
Pelaku yang berhasil diamankan petugas adalah, YB (25) warga Jl. Setono RT 03/01 Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota Kediri.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap DP dan berhasil menemukan barang bukti 766 butir pil dobel L, uang sejumlah Rp 158.000 dan sebuah HP. Setelah berhasil menangkap DP kemudian petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti, pil dobel L sebanyak 135 butir dan sejumlah uang Rp 158.000.
Pelaku itu satu jaringan. Dan para tersangka mendapatkan barang tersebut masih dari wilayah Kediri. Dari pelaku tersebut petugas mengamankan barang bukti 135 butir narkoba pil dobel L, 1 buah buku rekapan penjualan dan 1 unit hp samsung j5 berwarna silver
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sebagaimana di maksud dalam *pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan*.” pungkasnya. (Bram/Arya Mahendra)

