PRN KEDIRI | Pada hari Rabu (27/05/2020) sekitar pukul 02.00 wib. Tim Satresnarkoba mendapatkan laporan, Tim Satresnarkoba menindak lanjuti laporan dan melakukan pengejaran dan penangkapan sebuah mobil warna merah bertempat di di jalan Mayor Bismo Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kediri.
Dari dalam kendaraan tersebut Tim Satresnarkoba melakukan penangkapan seseorang Anjar Wahyu Firmandy Bin Budiono yang kedapatan membawa barang bukti obat-obatan terlarang berupa 19 butir pil jenis Riklona Clonazepam warna putih, 250.000 butir pil double L dan 1 buah handphone merk Oppo A5S warna merah dengan casing warna hitam. selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Kediri Kota untuk penyidikan Lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan & atau membawa Psikotropika dan atau mengedarkan, menyimpan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar khasiat dan kemanfaatan berupa obat keras jenis pil Dobel L sebagaimana di maksud dalam pasal 62 UU RI Nomor 05 tahun 1997 tentang Narkotika dan pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam penangkapan ini Tim Satresnarkoba Mapolres Kediri mendapatkan dukungan dari warga setempat untuk membersihkan salah satu penyakit masyarakat, yang menurut beberapa warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya pengedaran barang terlarang ini sering memicu adanya tidak kejahatan di lingkungan sekitar Kota Kediri. (bram)

