PRN MADIUAN | Rapat Paripurna yang dilakukan melalui Vidio Conference dilaksanakan di tempat berbeda di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun dan di Gedung GCIO Diskominfo Kota Madiun Kamis 13/8/2020.
Rapat Paripurna dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra dan dihadiri oleh Wakil DPRD,Walikota Madiun, Wakil Walikota, Tim Anggaran Pemerintah Kota Madiun dan Anggota DPRD. Sinegritas Pemerintah Kota Madiun dan DPRD untuk mesejahtrakan maayarakat Kota Madiun kian kuat hal ini menyusul telah disepakatinya tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bertujuan untuk membantu warga kurang mampu di Kota Madiun.

Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Armaya menjelaskan bahwa hal itu menjadi produk hukum perdana yang berdasarkan usulan dewan pada tahun 2020, DPRD kali ini dianggap tidak hanya mengerjakan tugas pokok namun juga bisa membuat peraturan daerah yang diharapkan dapat berguna bagi masyarakat ini sekaligus merupakan salah satu implemantasi program Walikota.
Pihaknya berharap dua peraturan daerah inisiatif itu semakin berguna dan mampu meningkatkan kesejahtraan masyarakat,kedepan kami bisa terus menciptkan sejumlah produk hukum dengan begitu semakin banyak produk peraturan daerah yang diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Madiun,semua terjadi berkat kerja keras seluruh pihak terutama DPRD Kota Madiun yang tidak kenal lelah membahas secara maraton sejumlah raperda menjadi perda.

Armaya juga mengatakan selain menetapkan dua perda inisiatif DPRD juga menyetujui satu perda usulan eksekutif untuk segera diundangkan dalam rapat paripurna, meski demikian ada sejumlah catatan yang sempat disampaikan dalam pandangan umum fraksi fraksi terkait perda penyelanggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah.
Selain itu dalam proses pendataan dan verifikasi terkait penentuan peserta program JKK dan JKM harus dilakukan secara selektif sementara penerapan besaran iuran ditetapkan melalui perjanjian kerja sama serta perlu adanya komitmen dari pemerintah kota dalam pengalokasian anggaran pemberian program JKK dan JKM,dan yang paling adanya pembinaan,pengawasan,dan pengendalian secara ketat oleh Pemerintah Kota sehingga program ini bisa dilaksanakan dengan baik,seperti pembaruan Data Terrpadu Kesejahtraan Sosial (DTKS) yang dilakukan setiap empat bulan agar dilakukan secara maksimal tujuanya meminimalkan adanya data penerima manfaat ganda.
Sementara itu Walikota Madiun Maidi mengatakan pengesahan raperda ini merupakan wujud komitmen antara eksekutif dan legislatif untuk bersama sama menciptakan masyarakat Kota Madiun yang sejahtra raperda tersebut juga merupakan salah satu implementasi visi misi MADA periode 2019-2024 melalui Pancakarya yakni Madiun Kota Peduli.
Pemerintah tidak ingin kalau ada pencari nafkah tunggal di keluarga mengalami kondisi yang tidak memungkinkan untuk bekerja justru menjadi beban dan menimbulkan pengangguran baru hingga kemiskinan,sehingga harapan kita jaminan sosial yang telah disepakati ini bisa meringankan beban masyarakat kedepanya.
Walikota Maidi juga mengatakan dengan adanya perda ini diharapkan pemerintah kota mempunyai payung hukum untuk melaksanakan tanggung jawab dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada masyarakat berupa santunan kematian sebesar 1 juta sehingga akan tercipta suasana kehidupan bermasyarakat yang sejahtera jadi pemerintah kota coba berikan bantuan kepada masyarakat untuk meringankan dukanya seperti biaya penggalian makam dan lain lain, disamping tiga perda tersebut dalam kesempatan itu eksekutuf, legeslatif juga menyepakati soal dokumen KUA-PPAS perubahan tahun 2020 ada lima program prioritas yang menjadi fokus pemanfaatan APBD 2020, optimalisasi kampung tangguh, peningkatan ekonomi berbasis lokal, pemenuhan kesehatan masysrakat, penyediaan APD dan sarana prasarana kesehatan di lingkungan OPD, serta upaya penecegahan penularan Covid-19. (ADV/toni)

