Oleh;
Iskandar Laka, S.H, M.H.
(Konsultasn Hukum Pena rakyat News dan Dosen FH. Universitas Yos Soedarso Surabaya)
Ahmad Syafii, M.Pd.I.
(Dewan Redaksi Pena Rakyat News dan Pengurus Div. Edukasi Iskandar Laka Law Firm)
Harta peninggalan dapat menjadi berkah dan terkadang menjadi congkrah (Jawa) bagi masyarakat di Indonesia yang merasa menjadi ahli waris dari seorang pewaris. Persoalan kemudian muncul karena perbedaan penafsiran atas harta peninggalan seseorang terhadap ahli warisnya. Besar kemungkinan segala sesuatu tidak adanya bukti atau catatan yang jelas.
Maka untuk mendapatkan legalitas bahwa seseorang adalah ahli waris melalui proses balik nama dengan suatu misal untuk mendapatkan sebidang tanah, maka hal tersebut dapat merujuk pada ketentuan yang telah ada sebagaimana dalam Psl. 111 ayat 1 (c) pada poin 4 dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Thn. 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Thn. 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
PMNA No. 3 Thn. 1997 sebagaimana pada Pasal tersebut diatas sebagai pembuktian adalah sebagai berikut; Pertama, bagi warganegara Indonesia penduduk asli: surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia; Kedua, bagi warganegara Indonesia keturunan Tionghoa: akta keterangan hak mewaris dari Notaris; Ketiga, bagi warganegara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya: surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan.
Hal tersebut perlu untuk dicatatkan dengan benar tentang keterangan waris yang dibuat oleh/di hadapan pejabat yang berwenang, mengenai siapa saja ahli waris dari seseorang yang suatu misal telah meninggal dunia yang berposisi sebagai pewaris. Sehingga berdasar pada keterangan waris tersebut, ahli waris dapat mendapatkan hak-haknya berkaitan dengan harta peninggalan pewaris.
Ketentuan tentang siapa dan siapa yang menjadi ahli waris sebagaimana telah ada dalam Psl. 111 ayat 1 huruf (c) poin 4 tersebut diatas bahwa; Untuk warga atau penduduk golongan Eropa misalnya dan / atau WNI warga keturunan Tionghoa, dengan keterangan waris telah didapat dan dibuat di hadapan Notaris yang ditunjuk. Adapun untuk warga / penduduk pribumi, keterangan waris cukup dibuat di bawah tangan, dengan disaksikan dan dibenarkan secara sah oleh perangkat desa yang ada. Sementara untuk warga WNI keturunan Timur Asing, yang memiliki kewenangan membuat adalah keterangan ahli waris dimaksud dapat dilakukan Balai Harta Peninggalan (BHP) yang ada.
Namun perlu diketahui bahwa pembagian warisan menurut Islam, pada masa sebelum tahun 1990 dibuat oleh Pengadilan Agama berupa Fatwa Waris. Perkembangan selanjutnya pada permulaan tahun 1990 Mahkamah Agung membuat edaran tentang larangan terhadap Pengadilan Agama untuk membuat Fatwa Waris bagi WNI yang beragama Islam. Oleh karenanya pada masa tersebut selanjutnya keterangan waris bagi orang muslim cukup dibuat di bawah tangan disahkan Lurah dan Camat.
Sehingga demikian meskipun keterangan waris yang telah dibuat oleh pejabat yang berwenang, keterangan waris dimana telah dibuat di bawah tangan tersebut tidak menetapkan besaran jumlah atau bagian dari masing-masing ahli waris. Akibatnya masing-masing ahli waris pada akhirnya membuat catatan sendiri, yang mana Lurah atau Kepala Desa hanya membenarkan dan menyaksikan sedangkan Camat sebatas menguatkan. Dalam hal ini Lurah dan Camat berposisi mendaftarkan surat yang telah ditanda tangani oleh ahli waris sebelumnya, sehingga wajar jika dikemudian hari terdapat sengketa.
Namun yang lebih mengkawatirkan adalah bagi pribumi, biasanya tidak dilakukan validasi terhadap bunyi wasiat terlebih dahulu oleh ahli waris. Semestinya rechek naskah wasiat sebelum dibuat suatu pernyataan ahli waris di bawah tangan. Hal ini untuk antisipasi jika suatu ketika pewaris ternyata pernah melakukan wasiat secara diam-diam atau terang-terangan di hadapan Notaris tetapi tidak memberitahukannya kepada ahli waris dari pewaris atau bisa jadi orang lain. Akibatnya ahli waris atau pihak lain yang nantinya akan melakukan pengalihan hak atas harta peninggalan pewaris tidak mengetahui.
Hal tersebut kemudian sudah pasti akan melibatkan pihak ke-tiga dalam hal ini Notaris/PPAT jika ternyata dikemudian hari diketahui telah dijual oleh ahli waris berdasarkan keterangan waris sebelumnya. Karena telah merasa tindakan ahli waris telah berdasarkan undang-undang tanpa mempertanyakan ada atau tidaknya wasiat dari pewaris. Dengan melakukan tindakan diam-diam di catatkan di Notaris/PPAT inilah terkadang menjadi pemicu sengketa. Sementara Notaris/PPAT sebatas mencatatkan siapa dengan disaksikan siapa untuk mencatat apa. Oleh karenanya, maka seyogyanya keterangan waris warga pribumi ada baiknya jika dikembalikan kewenangan kepada Pengadilan Agama suatu misal dalam bentuk Fatwa Waris. Sebab dengan hal tersebut setidaknya memberikan hambatan bagi orang-orang yang sekedar seolah-olah mengaku ahli waris untuk mendapatkan hak atas suatu warisan tertentu.
Untuk PPAT selain memiliki kewenangan sebagai yang telah disebutkan di atas, khusus untuk pembuatan akta PPAT, PPAT yang tidak merangkap sebagai notaris diberi kewenangan untuk melakukan pengesahan kecocokan fotocopy dengan aslinya yang terlegalisir. Kewenangan sebagaimana tersebut telah diatur dalam Keputusan Kepala BPN RI. No. 354/Kep-100.17.3/VIII/2014 tentang Kewenangan Pengesahan Kecocokan Fotokopi dengan aslinya untuk pejabat pembuat akta tanah yang tidak merangkap Notaris.
PPAT dapat melakukan pengesahan fotocopy identitas diri, kartu tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan data pendukung lainnya. Pengesahan sudah barang tentu dilakukan dengan memperlihatkan aslinya dihadapan PPAT dan selanjutnya PPAT melakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan dokumen aslinya, dicap dan ditandatangani oleh PPAT dengan kata-kata FOTOCOPY INI SESUAI DENGAN ASLINYA. Namun demikian, yang harus digarisbawahi dari kewenangan tersebut adalah bahwa kewenangan untuk melakukan pengesahan kecocokan fotocopy dengan aslinya tersebut hanya sebatas untuk keperluan pembuatan Akta PPAT saja.
Hal tersebut sesuai dengan pendapat dari A.P. Perlindungan bahwa; Tugas PPAT adalah melaksanakan suatu recording of deed conveyonce, yaitu suatu perekaman pembuatan akta tanah yang meliputi mutasi hak, pengikatan jaminan dengan hak atas tanah sebagai Hak Tanggungan, mendirikan hak baru atas sebidang tanah (Hak Guna Bangunan di atas Hak Milik atau Hak Pakai di atas Hak Milik) ditambah surat kuasa memasang Hak Tanggungan.
Perlu digarisbawahi tidak semua masyarakat melek dan sadar hukum, maka siapa saja yang mengetahui dan melek peraturan yang berlaku ada baiknya jika pro aktif melakukan edukasi, syukur-syukur jika pihak yang berwenang punya program edukasi terhadap masyarakat tentang harta warisan. Oleh karenanya tentang harta warisan selayaknya menjadi penting untuk dicatatkan tentang siapa mendapatkan apa. Atau siapa yang pribumi Ayahkah atau Ibukah agar penentuan siapa saja yang berhak mendapatkan warisan apa sebagai harta peninggalan menjadi jelas dan aman serta amanah karena adanya bukti dokumen yang tercatat secara legal. Serta siapa pejabat yang berwenang membuat catatan tentang ahli waris tersebut. Jika semua telah diidentifikasi sebelumnya In syaa Allah tidak akan ada persoalan yang berarti.

