PRN SIDOARJO | Nafsu birahi manusia adalah kodrat dari Yang Kuasa. Namun ketika manusia tidak dapat menahan nafsu birahinya maka bencana yang akan menimpa.
Hal ini terjadi pada pemuda berinisial A.P.W (18 tahun) pemuda pengangguran yang berdomisili di Pemalang Jawa Tengah, harus berurusan dengan hukum karena telah melakukan mencabuli Melati (16 tahun) warga Porong Sidoarjo.
Kejadian ini berawal dari antara korban dan pelaku yang keduanya tergabung dalam grup Whats Apss sejak akhir tahun 2021. Selanjutnya keduanya saling curhat dengan mengirim pesan pribadi (japri) dan awal tahun 2022 intent berkomunikasi dan berpacaran melalui Chating WA.Sampai akhirnya pelaku mengajak korban untuk bertemu dan menginformasikan bahwa dirinya sedang kontrak di dekat rumah korban.
Kemudian dilakukan pertemuan di sebuah tempat di daerah Porong (5/5/2023) dan selanjutnya korban diajak jalan-jalan oleh pelaku. Sampau akhirnya berhentilah mereka berdua di sebuah rumah kosong di daerah kecamatan Porong Sidoarjo.
Di tempat ini pelaku berusaha merayu dan membujuk korban untuk bersedia menuruti nafsu birahi pelaku.
Segala upaya dilakukan pelaku namun korban tetap menolak sampai akhirnya pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dan berbuat cabul.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami tekanan batin (depresi) dan akhirnya korban melaporkan pelaku ke pihak Polisi (7/8/2023).
Selanjutnya Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap pelaku pencabulan dan menetapkan A.P.W. sebagai tersangka (7/8/2023).
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasat Reskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo dalam acara Press Release di Mapolresta Sidoarjo (11/9/2023), menjelaskan motif dari pelaku dalam melakukan aksi melawan hukum ini karena dorongan nafsu birahi.
“Atas perbuatan pelaku, maka akan dijerat dengan Persangkaan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penentapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,” jelas Kapolresta.
“Ancaman Pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama limabelas tahun dan denda paling banyak lima milyar rupiah,” pungkasnya. (kin)

