By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Keseriusan Polri Diuji! Kanit Reskrim Sarankan Keluarga Pelaku Tindak Pidana Lobi-Lobi Pelapor Cabut Laporan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Keseriusan Polri Diuji! Kanit Reskrim Sarankan Keluarga Pelaku Tindak Pidana Lobi-Lobi Pelapor Cabut Laporan
HUKUM

Keseriusan Polri Diuji! Kanit Reskrim Sarankan Keluarga Pelaku Tindak Pidana Lobi-Lobi Pelapor Cabut Laporan

Redaksi
Last updated: 10 September 2020 10:14 am
Redaksi
Published: 9 September 2020
Share
SHARE

PRN Sidoarjo – Keluarga pelaku tindak pidana disarankan Kanit Reskrim mediasi pelapor untuk mencabut laporan. Seriuskah Polri Dalam Penegakan Hukum di Negeri ini? Kasus penipuan dan penggelapan ditangani Polsek Wonoayu-Sidoarjo terancam tidak berlanjut (8/9/2020).

Tertangkapnya pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan kenderaan bermotor (ranmor) di Tulangan membawa angin segar dan rasa nyaman masyarakat.

Dari penelusuran PRN terkonfirmasi pelaku atas nama Suhermanto, usia 38 tahun, warga Kepunten, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Pelaku ternyata merupakan residivis yang pernah dibui pada tahun 2014.

Angin segar yang dirasakan korban, Agus 46 tahun tampaknya hanya seperti harapan kosong. Sepeda Motor Honda Vario 2013 raip dan kasus terancam tidak dapat berlanjut.

Pasalnya Agus mengaku didatangi oleh keluarga pelaku atas saran Kanit Reskrim. Dari keterangan korban, kedatangan keluarga bertujuan untuk lobi-lobi agar pelaporan tindak pidana dapat dicabut.

Selasa, 8/9/2020 PRN mencoba mengkonfirmasi perkembangan kasus ini kepada Kanit Reskrim Wonoayu. Kepada awak media, Hasan Yusuf Efendi menyampaikan kesulitan untuk mendapatkan barang bukti unit Ranmor.

“Dari keterangan pelaku kita dapati bahwa barang bukti dijual kepada orang yang baru ketemu warung kopi,” ungkap perwira berpangkat Ipda ini.

Mungkinkah kesulitan menemukan barang bukti ini menjadi dalih lobi pencabutan pelaporan? Kearah mana kasus yang telah memakan korban lebih dari dua orang ini berlabuh?

Keseriusan Polri diuji! Sanggupkan personil AKP Rohmawati Laila yang sebelumnya menjabat Wakasatreskrim Polres Sidoarjo menuntaskan kasus ini?

Menanggapi saran Kanit Reskrim Wonoayu kepada keluarga pelaku, Pakar hukum Iskandar Laka angkat bicara, Pasal. 372 KUHP adalah suatu tindak pidana penggelapan, itu termasuk bukan kategori delik aduan tapi termasuk delik biasa, walaupun barang yang digelapkan telah dikembalikan. Hal tersebut tidak dapat menjadi alasan penghapusan hak penuntutan atau peniadaan penuntutan atas delik tersebut.

Kalau masuk kategorikan penipuan yang merupakan delik aduan Pasal. 378 KUHP, sementara penggelapan adalah delik biasa yaitu terdapat di Pasal. 372 KUHP, sehingga Pasal. 378 itu melalui proses pengaduan, sedangkan Pasal. 372 melalui proses pelaporan karena termasuk delik aduan relatif atau sama dengan delik biasa.

Menurut unsur Pasal. 378 KUHP yang dimaksud adalah berbunyi; Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang diancam karena penipuan pidana penjara paling lama empat tahun.

Berdasarkan bunyi Pasal. 378 KUHP diatas, maka analisis Yuridis delik penipuan harus memenuhi unsur-unsur pokok berupa: (1) unsur subyektif, delik berupa kesengajaan pelaku untuk menipu orang lain yang dirumuskan dalam pasal KUHP dengan kata-kata: “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum”; dan (2) unsur obyektif delik yang terdiri atas:

  • Unsur barang siapa;
  • Unsur menggerakkan orang lain agar orang lain tersebut menyerahkan suatu benda-memberi hutang-menghapus hutang.

Kemudian berdasarkan Pasal. 372 KUHP, didalam rumusan Pasal. 372 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja melawan hukum memiliki barang dan sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda sebanyak sembilan ratus rupiah.

R Trisna dalam Buku Azas-Azas Hukum Pidana Disertai Pembahasan Beberapa Perbuatan Pidana Yang Penting, istilah pengaduan (klacht) tidak sama artinya dengan pelaporan (aanggfte), bedanya adalah;

  1. Pelaporan dapat diajukan terhadap pada segala perbuatan pidana, sedangan pengaduan hanya mengenahi kejahatan-kejahatan, dimana adanya pengaduan itu menjadi syarat,
  2. Setiap orang dapat melaporkan sesuatu kejadian, sedangkan pengajuan dapat diajukan oleh orang-orang yang berhak mengajukannya;
  3. Pelaporan tidak menjadi syarat untuk mengadakan tuntutan pidana, pengaduan didalam hal-hal kejahatan tertentu sebaiknya merupakan syarat untuk mengadakan penuntutan.

Karena penggelapan bukan termasuk delik aduan, maka walaupun barang yang digelapkan telah dikembalikan, hal itu tidak menjadi alasan penghapusan hak penuntutan/peniadaan penuntutan atas delik tersebut.

Apabila penyidik atau penuntut umum menerpakan asas Rekoratif maka penyidik harus mempelajari lebih detil Perkap Kapolri No. 6 Thn. 2019 dan Perja No. 15 Thn. 2020 tentang Penghentian Penyidikan dan Penuntutan Perbuatan Pidana demi kepentingan hukum. (yuli/samosir)

You Might Also Like

Polresta Sidoarjo Bakti Sosial dan Kesehatan di Desa Kedensari
Jelang Hari Bhayangkara Ke-76, Polresta Sidoarjo Lakukan Anjangsana
Saatnya Pihak Polsek Puri Mengambil Langkah Tegas dalam Perkara Pengeroyokan Cak Hasan
Diduga Ada Pungutan Di SDN Sumorame, Wali Murid Keluhkan Iuran Rutin
Anggota Polsek Krembung, Menjaga Kenyamanan Ibadah di Tengah Keberagaman
TAGGED:SidoarjoTipu Tilap
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?