JAKARTA, PRN.id – Usai pertemuan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) dengan pihak Komisi I DPR RI beberapa waktu lalu di ruangan Sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terkait dengan persoalan Rancangan KUHP sebagai bagian dari UU ITE yang sudah diketok palu rupanya menjadi perhatian tersendiri bagi FPII dalam audensi dengan Komisi I yang dipimpin oleh Meutya Hafid selaku wakil ketua yang membidangi komunikasi, informatika termasuk didalamnya dunia pers.
Dalam audensi tersebut, Ketua Tim Audensi Jall Jazz Pamone, menyatakan menolak adanya Rancangan KUHP (RKUHP) yang beberapa pasal di dalamnya dianggap akan membuat insan pers semakin di berangus karena penerapannya langsung menggunakan KUHP dan bukan lagi UU Pers nomor 40.
“Sangat berbahaya bagi jurnalis dan media, karena pihak Kominfo yang mewakili pemerintah bisa seenaknya menerapkan KUHP tersebut, dengan alasan melanggar UU ITE, sementara pers sendiri dilindungi oleh UU Pers 40 tahun 1999.” Ujar Jall yang juga selaku Ketua Bidang Organisasi Sekretariat Nasional (Setnas) FPII.
Dalam UU ITE yang sudah disahkan sejak Desember 2016 lalu, dalam pasal 26 tentang “Hak Yang Dilupakan” yang beberapa isi didalamnya dianggap melanggar UU Pers 40 yang diantaranya :
- Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
- Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.
Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40 :
- Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;
- Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
Sementara itu untuk memperkuat UU ITE yang dijalankan oleh pemerintah, maka diatur dalam RKUHP oleh komisi III yang membidangi persoalan hukum.
Menurut Jall persoalan Hoax atau berita bohong, ini hanyalah akal-akalan pemerintah yang sengaja melempar ke publik, agar penerapan UU ITE bisa segera ditetapkan.
“Dan anehnya justru lembaga Dewan Pers malah ikutan membantu mempercepat pelaksanaan UU ITE seakan-akan mereka tidak merasa berdosa kepada jurnalis,” ujar Jall geram dengan sikap DP yang seharusnya melindungi wartawan, namun kenyataannya lebih melindungi pemerintah dan korporat atau perusahaan.
Sementara itu secara terpisah Ketua Setnas Mustofa Hadi Karya mengatakan jika RKUHP yang sedang “menuju” ke arah ditetapkan, rupanya mulai sedikit goyah, hal itu terlihat dari beberapa agenda sosialisasi oleh Komisi III, untuk RKUHP sementara tidak dimunculkan.
“Kami berharap perjuangan FPII untuk menghadang dan bisa segera dibatalkan RKUHP UU ITE bisa terlaksana, karena hal itu sangat jelas-jelas mengganggu kebebasan berpendapat dan berbicara di muka umum,” ujar Ketua Setnas yang biasa di sapa dengan nama Opan.
Opan sangat berharap agar FPII dan organisasi wartawan lainnya bisa ikut mendukung agar RKUHP dan oknum-oknum DP yang dianggap justru menjadi biang keladi bobroknya pengaturan wartawan di Indonesia bisa segera diganti.
“FPII berdiri bukan untuk membubarkan Dewan Pers tapi sebagai salah satu organisasi yang setara dengan DP, agar tidak menjadikan DP kedepannya semakin tidak terkendali,” ucap Opan.
Menurutnya FPII berhak untuk menegur dan memperingatkan DP agar tidak keluar dari jalur, karenanya FPII saat ini berstatus sebagai sebuah organisasi dengan Statuta. (Red/doc.fpii)

