By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Kebakaran Pabrik Kimia PT TSIK Menuai Misteri, Wartawan Dilarang Meliput
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Kebakaran Pabrik Kimia PT TSIK Menuai Misteri, Wartawan Dilarang Meliput
METRO JABODETABEK

Kebakaran Pabrik Kimia PT TSIK Menuai Misteri, Wartawan Dilarang Meliput

Redaksi
Last updated: 25 Oktober 2020 8:34 pm
Redaksi
Published: 25 Oktober 2020
Share
SHARE

Wartawan Diusir Oknum Satpam Pabrik Kimia ( PT TSIK) Cikande Yang Terbakar Saat Hendak Ambil Gambar

PRN BANTEN | Kembali perlakuan tidak terpuji yang dilakukan oknum satpam PT TSIK Cikande terhadap pekerja berita saat hendak meliput kejadian kebakaran di pabrik kimia tersebut, Jumat (23/10/20).

Dua wartawan media online saat mengambil gambar di usir dan di dorong keluar pintu gerbang.

Adalah Josh Munte dan Nurjamin kedua wartawan ini mengalami pengusiran, kronoligis singkat saat kedua wartawan datang dan melihat asap tebal di dalam area pabrik dan karyawan berhamburan keluar, kedua wartawan ini langsung mendekati pabrik tersebut dan akan mengambil gambar, namun naas oknum satpam PT TSIK ini yang tidak mengerti UU Pers No.40 tahun 1999 ini mengusir dan mendorong dan sempat kejadian tersebut terekam kamera hp wartawan.

Walaupun kedua wartawan ini sudah menyebutkan identitasnya bahwa beliau dari media namun tetap mengusir dan mendorongnya mundur, ” pak ga boleh foto foto pak ! , diluar saja pak, saya disuruh pimpinan saya , diluar aja pak! ” ucap oknum satpam yang belum diketahui namanya.

Kembali beberapa orang datang menghampiri kedua wartawan tersebut, tampak dalam video orang tua berjenggot panjang mengusirnya dan diikuti rekan rekannya yang dari dalam area pabrik, ” jangan mentang mentang media kamu! ” ucap si bapak tua berjenggot.

Karena situasinya saat itu panik karena api yang terus membesar keributan hanya sebentar, dan akhirnya kedua wartawan itu memutuskan tidak meliput kebakaran Pabrik kimia yang memakan korban tersebut.

Perlu dipahami bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.

Ada sanksi pidana dan denda apabila menghalang halangi kegiatan wartawan dalam peliputan. (matt zami)

You Might Also Like

Polres Jakpus : TNI-Polri untuk Pengamanan Sidang Perdana di MK Tidak Gunakan Senjata Api
Laporan Fitnah Dari PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk Serang Terkait LP NOMOR : LP/B/227/IX/SPKT III/RESKRIMUM/POLDA BANTEN, Tanggal  06 September 2023 Berhasil Dibongkar Oleh EMAS LAW FIRM Dan LPKSM YAPERMA Di POLDA Banten
Coaching Clinic Satlantas Polresta Tangerang Permudah Pembuatan SIM
Kapolres Tangsel Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Terkait Tragedi Kanjuruhan Malang Jawa Timur
Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4 Dibuka, Kemnaker Ajak Masyarakat Tingkatkan Kompetensi
TAGGED:BantenDilarang Meliput
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?