By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Terkait Netralitas ASN Mendagri Menegur 67 Kepala Daerah
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Terkait Netralitas ASN Mendagri Menegur 67 Kepala Daerah
POLITIK

Terkait Netralitas ASN Mendagri Menegur 67 Kepala Daerah

Redaksi
Last updated: 4 November 2020 8:57 am
Redaksi
Published: 4 November 2020
Share
SHARE

PRN SURABAYA | Melalui surat yang ditanda tangani oleh Inspektur Jenderal Kemendagri pada 27 oktober 2020, Mendagri menegur 67 kepala daerah yang belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perihal netralitas ASN dalam Pilkada 2020.

Dari informasi yang didapat, per 13 oktober 2020 KASN telah mengeluarkan 523 rekomendasi kepada Gubenur, Bupati/Wali Kota perihal pelanggaran Netralitas.

Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa Gubenur Jawa Timur dan Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya masuk dalam 67 Kepala daerah yang mendapat teguran. Sedangkan kepala daerah lain di Jawa Timur yang mendapat teguran dari mendagri adalah Bupati Mojokerto dan Bupati Sidoarjo.

Dengan tegas Inspektur Jenderal Kemendagri dalam surat tegurannya bahwa Kofifah dan Risma diminta segera menindaklanjuti rekomendasi KASN paling lambat tiga hari setelah menerima surat teguran dan ditegaskan pula akan ada sanksi bagi kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak segera menindaklanjuti rekomendasi itu dengan mengeluarkan sanksi.

Sementara menurut Aang Kunaifi, S.H., M.H. Kordiv. Pengawas Bawaslu Propinsi Jawa Timur, Larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pemilihan Serentak 2020 adalah berdasarkan Keputusan Bersama tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 yang Ditandatangani oleh Kemenpan RB, Kemendagri, BKN, Bawaslu, dan KASN pada Kamis (10/9/2020)

  1. Kampanye/Sosialisasi di media social (posting, comment, like, share)
  2. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon peserta pilkada
  3. Melakukan foto Bersama bapaslon/paslon dengan mengikuti  simbol Gerakan tangan/Gerakan yang mengindikasikan keberpihakan
  4. Menjadi narasumber dalam kegiatan parpol (kecuali dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan).
  5. Melakukan pendekatan ke parpol dan masyarakat (bagi calon independent) dalam rangka untuk memperoleh dukungan terkait dengan pencalonan ASN yang bersangkutan dalam pilkada sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah namun tidak cuti diluar tanggungan negara.
  6. ASN yang mendeklarasikan diri sebagai paslon kepala daerah/wakil kepala daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara.
  7. Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
  8. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan (pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, dan pemberian barang) termasuk penggunaan barang yang terkait dengan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan bapaslon/paslon
  9. Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye
  10. Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain.
  11. Mengikuti kampanye bagi suami atau istri calon kepala daerah yang berstatus sebagai ASN dan tidak mengambil cuti di luar tanggungan negara.
  12. Memberikan dukungan ke calon kepala daerah (calon independent) dengan memberikan fotocopy KTP.
  13. Ikut sebagai peserta kampanye dengan fasilitas negara.
  14. Menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye
  15. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan pasangan calon selama masa kampanye
  16. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Penulis : Iskandar.

You Might Also Like

Halal Bihalal Keluarga Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Jatim 2024
KA Mutiara Timur Akan Beroperasi Kembali 1 September, Masyarakat Bisa Dapatkan Tarif Promonya
KAI Commuter Area 8 Surabaya dan KAI Daop 8 Lakukan Sapa Pelanggan di Hari Pelanggan Nasional 2025
Di Event Surabaya Great Expo Beli Tiket KA Dapat Diskon 10%
Dampak Covid-19, Insentif Pajak Diperpanjang Hingga 30 Juni 2021
TAGGED:Pengawas BawasluSurabaya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?