PRN SURABAYA | Melalui surat yang ditanda tangani oleh Inspektur Jenderal Kemendagri pada 27 oktober 2020, Mendagri menegur 67 kepala daerah yang belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perihal netralitas ASN dalam Pilkada 2020.
Dari informasi yang didapat, per 13 oktober 2020 KASN telah mengeluarkan 523 rekomendasi kepada Gubenur, Bupati/Wali Kota perihal pelanggaran Netralitas.
Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa Gubenur Jawa Timur dan Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya masuk dalam 67 Kepala daerah yang mendapat teguran. Sedangkan kepala daerah lain di Jawa Timur yang mendapat teguran dari mendagri adalah Bupati Mojokerto dan Bupati Sidoarjo.
Dengan tegas Inspektur Jenderal Kemendagri dalam surat tegurannya bahwa Kofifah dan Risma diminta segera menindaklanjuti rekomendasi KASN paling lambat tiga hari setelah menerima surat teguran dan ditegaskan pula akan ada sanksi bagi kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak segera menindaklanjuti rekomendasi itu dengan mengeluarkan sanksi.
Sementara menurut Aang Kunaifi, S.H., M.H. Kordiv. Pengawas Bawaslu Propinsi Jawa Timur, Larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pemilihan Serentak 2020 adalah berdasarkan Keputusan Bersama tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 yang Ditandatangani oleh Kemenpan RB, Kemendagri, BKN, Bawaslu, dan KASN pada Kamis (10/9/2020)
- Kampanye/Sosialisasi di media social (posting, comment, like, share)
- Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon peserta pilkada
- Melakukan foto Bersama bapaslon/paslon dengan mengikuti simbol Gerakan tangan/Gerakan yang mengindikasikan keberpihakan
- Menjadi narasumber dalam kegiatan parpol (kecuali dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan).
- Melakukan pendekatan ke parpol dan masyarakat (bagi calon independent) dalam rangka untuk memperoleh dukungan terkait dengan pencalonan ASN yang bersangkutan dalam pilkada sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah namun tidak cuti diluar tanggungan negara.
- ASN yang mendeklarasikan diri sebagai paslon kepala daerah/wakil kepala daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara.
- Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan (pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, dan pemberian barang) termasuk penggunaan barang yang terkait dengan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan bapaslon/paslon
- Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye
- Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain.
- Mengikuti kampanye bagi suami atau istri calon kepala daerah yang berstatus sebagai ASN dan tidak mengambil cuti di luar tanggungan negara.
- Memberikan dukungan ke calon kepala daerah (calon independent) dengan memberikan fotocopy KTP.
- Ikut sebagai peserta kampanye dengan fasilitas negara.
- Menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye
- Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan pasangan calon selama masa kampanye
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Penulis : Iskandar.

