PRN KEDIRI | Hendak mengantar Sabu Kepada Seseorang, Pemuda 20 Tahun bernama DCS Warga Perum Indraprasta Desa Mlaten Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto Dibekuk anggota Satreskrim Polsek Banyakan Polres Kediri Kota Rabu dini hari (11/11/20)
Yang bersangkutan ditangkap Polisi di Jalan persawahan Desa/Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri, lantaran membawa Dua Paket Narkoba.
Disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi, dari Penangkapan tersangka tersebut Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu sabu masing-masing seberat 0,50 gram dan paket lainnya seberat 0,34 gram.
“Kini tersangka beserta barang buktinya dibawa ke polsek banyakan untuk proses lebih lanjut” Ujar AKP Kamsudi ketika dikonfirmasi .
Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 yo pasal 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Bram /Arya)

