PRN KEDIRI | Penambangan Ilegal adalah sebutan yang diberikan kepada pelaku penambangan yang tidak mendapatkan izin dari pemerintah. Kata Ilegal berkonotasi kegiatan liar, merusak, dan tidak menguntungkan.
Area penambangan galian C Yang Berlokasi Di Desa Manggis kec. Ngancar kabupaten Kediri Hari Ini di Garuk Polda Jawa timur, diduga Galian C tidak mengantongi ijin itu milik Erik KBA, dan satu unit alat berat ukuran PC 200 juga diamankan Polda Jatim.10/11/2020
Hal ini menjadi bukti nyata bahwasannya seorang Erik KBA bukan manusia kebal hukum.
Salah satu warga Manggis saat di temui tim investigasi mengatakan hal ini yang di kuatirkan masyarakat Kabupaten Kediri khususnya warga sekitar Galian C. Apa lagi saat ini musim penghujan warga ketakutan kalau lahan persawahan hingga hunian terancam terkikis jika aktivitas ini terus-menerus dilakukan.
Apalagi bekas galian C ini dibiarkan begitu saja oleh pemiliknya sampai menjadi genangan air. Padahal, jika difungsikan dengan baik, lahan tersebut bisa bermanfaat untuk Warga sekitar.
Galian C ini bisa dimanfaatkan membuat semacam danau buatan untuk menampung air bersih. (Bram / arya)

