26.8 C
Mojokerto
BerandaHUKUMPotret Buram PN Depok Dibalik Perkara Bos Pandawa “Nuryanto”

Potret Buram PN Depok Dibalik Perkara Bos Pandawa “Nuryanto”

Depok, Penarakyatnews – Pada umumnya salinan putusan Pengadilan di Indonesia turunnya paling lambat 14 hari setelah sidang itu diputuskan oleh majelis hakim, hal ini dengan tujuan agar pihak terdakwa dapat melakukan upaya hukum banding atau lainnya.

Namun berbeda dengan yang terjadi pada sidang kasus Dumari als Nuryanto als Salman Nuryanto Bos KSP Pandawa yang disidangkan di Pengadilan Negeri Depok, Salman Nuryanto diputus pada tanggal 11/12/17 dan salinan putusannya turun pada 29/1/18 berarti jeda waktunya 48 hari salinan putusan itu baru turun.

RAMJAHIF PAHISA GORYA FIVER, S.H., MH.  Penasehat Hukum Dumeri als Nuryanto als Salman Nuryanto saat ditemui dikediaman Ibu kandung Salman Nuryanto di desa Rembul Randu dongkal Pemalang mengatakan bahwa “Setelah Salinan Putusan Turun, dirinya baru dapat membuat Memori Banding atas putusan No :  424/Pid.Sus/2017/PN.Dpk” Karena kita  sedang upaya hukum Banding;

Masih dalam keterangan pengacara Salman Nuryanto, bahwa Memori Banding yang sudah dipersiapkan akan diserahkan kepada  Pengadilan Tinggi Bandung Melalui Pengadilan Negeri Depok nanti pada hari Senin, Tanggal 12 Pebruari 2018 selanjutnya JPU akan Membuat Kontra Memori Banding dan Pengadilan Tinggi akan memeriksa kembali Perkara No :  424/Pid.Sus/2017/PN.Dpk sehingga dapat menentukan Putusan Perkara No :  424/Pid.Sus/2017/PN.Dpk tertanggal 11 Desember 2017 apakah selayaknya dibatalkan atau bahkan dikuatkan;

Ditempat terpisah awak media  menemui Ketua Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YAPERMA) MOCH. ANSORY dikantor Cabang Depok, dan Ketua Yaperma Prihatin melihat Penanganan Perkara Bos KSP Pandawa Mandiri Group “Nuryanto” Yang pada tanggal 31 Mei 2017 Ketua KSP Pandawa dan Nuryanto telah diputus dan dipailitkan dengan segala akibat hukumnya berdasarkan PUTUSAN Nomor 37/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga Jkt.Pst  pada Tanggal 31 Mei 2017 yang dipimpin oleh Hakim Ketua EKO SUGIANTO, S.H.,M.H., dan masing-masing Hakim angkota JOHN TONY HUTAURUK, S.H., M.H,.dan WIWIK SUHARTONO, S.H., M.H.,

Ketua Yaperma melanjutkan kepada Pena Rakyat News bila merujuk kepada Pasal 31 Undang-Undang RI No. 37 Tahun 2004 Tentang kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU), MENGATUR “Putusan Pernyataan Pailit berakibat segala penetapan pelaksanaan Pengadilan terhadap bagian dari harta kekayaan Debitur yang telah dimulai sejak kepailitan HARUS DIHENTIKAN SEKETIKA” Bahkan DEBITUR juga harus dilepaskan dari Tahanan, Namun Pengadilan Negeri Depok malah Menyatakan “Barang bukti sebagaimana tersebut pada nomor 109 sampai dengan nomor 155, dirampas untuk dilelang dan hasilnya dimasukkan dalam kas Negara” sehingga Putusan Pengadilan Negeri Depok tersebut diduga Bertentangan dengan Pasal 31 UU No. 37 Tahun 2004 Tentang kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) yang berpotensi Batal, kata Moch. Ansory;

Potret buram Pengadilan Negeri Depok tersebut berdampak fatal yakni menyebabkan 569.000 (Lima ratus enam puluh Sembilan ribu) Masyarakat yang bergabung di KSP. Pandawa Mandiri Group menjadi Resah dan bingung sekaligus bertanya-tanya “Mengapa uang Masyarakat harus dimasukkan ke Kas Negara” ? sedangkan PUTUSAN Nomor 37/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga Jkt.Pst  pada Tanggal 31 Mei 2017 dikembalikan ke Kreditur Pailit (Masyarakat yang punya hak tagih) melalui Kurator yang ditunjuk;

Ketua Yaperma mengharap Upaya hukum (Banding) dari RAMJAHIF PAHISA GORYA FIVER, S.H., MH.  Penasehat hukum dari Nuryanto dapat memberi alasan-alasan  kepada Pengadilan Tinggi Bandung Bahwa Putusan Perkara No : 424/Pid.Sus/2017/PN.Dpk tertanggal 11 Desember 2017 dari PN. Depok, Layak untuk Dibatalkan oleh Karena diawali dari BAP yang diduga didapat dari hasil Penyiksaan, pemerasan dan Paksa yang dijadikan dasar oleh JPU mendakwa Nuryanto (Terdakwa), ada Foto Nuryanto ditelanjangi dan ada di tayangan You tube saat nuryanto dipermalukan didepan umum dan disuruh joget-joget, sehingga Dakwaan JPU yang berdasarkan BAP tidak sah, Terutama yang menyangkut  Putusan yang Menyatakan :

“Barang bukti sebagaimana tersebut pada nomor 109 sampai dengan nomor 155, dirampas untuk dilelang dan hasilnya dimasukkan dalam kas Negara”

Dengan kata lain Putusan Pengadilan Negeri Depok tersebut diduga Bertentangan dengan Pasal 31 UU No. 37 Tahun 2004 Tentang kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU)  dan sangat layak untuk dikaji dan diperiksa dengan teliti oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Tegas Ansory mengakiri wawancaranya dengan Pena Rakyat News. (Team)

 

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini