PRN KENDARI | Tim penasehat hukum (PPWI) Nasional Ujang Kosasih.S.H menyayangkan pernyataan Kapolres Kendari Kombes Pol. M Eka Faturrohman di Whatsapp salah satu awak media di Kendari yang mengatakan bahwa tidak akan memberikan keterangan apapun kepada wartawan yang bukan dari PWI, pernyataan yang kasar dan sangat melukai hati wartawan sebagai pengembang amanat Undang Undang nomor 40 tahun 1999.
Dalam era keterbukaan informasi publik tidak sepatutnya seorang setingkat Kapolres menjawab whatsapp wartawan yang hendak komfirmasi, pasalnya komfirmasi atau klarifikasi adalah bentuk tanggung jawab dan suatu kwajiban bagi seorang wartawan untuk memperoleh keterangan atau statemen agar sajian berita menjadi berimbang.
Ujang Kosasih. SH Selaku penasehat hukum PPWI sangat menyesalkan apa yang dilakukan oleh Kapolres Kendari Kombes Pol. M Eka Faturrohman, pasalnya Kapolres Kendari dengan secara sadar telah memilah milah media dengan kata lain Kapolres Kendari hanya menganggap media yang terdaftar di Dewan Pers adalah media yang syah dan dengan penafsiran lain media yang bukan masuk dalam dewan pers tidak perlu dianggap.
Masih dalam keterangan Ujang Kosasih. Mengingat pentingnya keterbukaan informasi publik, hak atas informasi dan berkomunikasi diakui sebagai hak asasi manusia. Pasal 28F UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Ketentuan tersebut menunjukkan betapa pentingnya informasi bagi setiap orang terkait dengan penyelenggaraan negara dan untuk mengembangkan kehidupan pribadi dan kelompok.
Sebagai hak asasi, menjadi kewajiban negara untuk memajukan, menjamin, memenuhi dan melindungi hak-hak tersebut melalui penerapan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan negara. Kebebasan memperoleh informasi sebagai dasar keterbukaan informasi publik juga dijamin dalam Pasal 14 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahkan diatur dalam UU tersendiri, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Seharusnya Kapolresta Kendari gelar perkara atas kasus yang Viral itu bersama jajarannya agar tidak melebar kemana-mana, dan memberikan keterangan yang benar kepada publik khususnya kepada awak media, kalau tertutup begini dengan wartawan dapat dipastikan banyak hal yang perlu diungkap dari sikap Kapolres Kendari ini ,”Ucap Ujang Kosasih.
Ketika ditanya langkah apa yang akan dilakukan terhadap Kapolres Kendari, Ujang Kosasih mengatakan tentu kami akan mendesak kapolda Sulawesi Tenggara dan Kapolri agar memeriksa Kapolres Kendari beserta Jajarannya yang patut diduga melakukan pembiaran terhadap tindak pidana penikaman terhadap salah satu warga di kendari, menurut keterangan salah satu keluarganya sudah 7 bulan laporan penikaman tersebut tidak ada pemberitahuan hasil penyelidikan dan penyidikan atau SP2HP dari polres Kendari. (jaya).

