PRN NGANJUK | Dalam rangka meningkatkan taraf hidup Masyarakat, terutama Petani, Pemerintah melalui program P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) telah menggelontorkan dana untuk pembangunan saluran air yang menuju ke persawahan dengan tujuan untuk memudahkan Petani dalam bercocok tanam sehingga dapat menghasilkan panen yang maksimal dan berkualitas.
Sesuai dengan tekhnis, proyek ini dikerjakan secara Padat Karya Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dengan cara Swakelola, dengan maksud untuk menyerap tenaga kerja sekitar sebagai penerima manfaat, apalagi dimasa pandemi Covid-19 banyak sekali Warga yang membutuhkan penghasilan tambahan.
Namun sangat disayangkan, proyek yang berlokasi di Desa Sambirejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk dan menggunakan anggaran Pemerintah tersebut berkesan tidak transfaran.
Di lokasi pembangunan tidak tertera papan informasi, sehingga Masyarakat tidak bisa melakukan kontrol sosial, karena tidak mengetahui besarnya anggaran dan peruntukannya. Padahal sesuai dengan Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pembangunan yang menggunakan APBD/APBN wajib memasang papan proyek.
Sementara itu, Subandri sebagai Jogotirto saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Ia hanya Pengawas Lapangan (pelaksana).
“Saya hanya Pengawas Lapangan saya tidak tahu terkait papan proyek, untuk lebih jelasnya silahkan temui pak Kades”, ujarnya singkat.
Selain itu, dia juga menyebutkan kalau ada seseorang yang mengatasnamakan dari salah satu partai politik meminta jatah 30% dari anggaran tersebut. (Tobing)

