By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Unit Reskrim Polresta Sidoarjo Tangkap Pelaku Tindak Pidana Persekongkolan Jahat
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Unit Reskrim Polresta Sidoarjo Tangkap Pelaku Tindak Pidana Persekongkolan Jahat
HUKUMKABAR POLISIKRIMINAL

Unit Reskrim Polresta Sidoarjo Tangkap Pelaku Tindak Pidana Persekongkolan Jahat

Redaksi
Last updated: 15 Januari 2021 6:15 pm
Redaksi
Published: 15 Januari 2021
Share
SHARE

PRN SIDOARJO | Unit Reskrim Polresta Sidoarjo, Jum’at (15/01/2021) melakukan pengungkapan tentang tindak pidana persekongkolan jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 480KUHP.

Bermula adanya laporan dari HP yang menyatakan, kronologis tentang dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh tersangka SK (DPO) dalam membeli barang berupa sepeda MTB merk Exotic yang diduga dari hasil kejahatan, selanjutnya tersangka menjual kembali ke Toko Sepeda Restu Krian.

tersangka mengangkut barang berupa 100 dus/unit sepeda MTB 26” merk Exotic dari gudang Denanyar Jombang untuk dibawa ke Toko sepeda Restu Krian, Rabu (06/01/202) sekira pukul 09.00 wib. Sesampainya di Toko Restu Krian sekira pukul 11.00 wib, barang langsung dibongkar untuk diturunkan, namun belum sampai selesai tersangka diamankan oleh petugas.

Dengan diketahui bahwa barang tersebut adalah pesanan dari Toko Sepeda Agung Cilacap dari PT Roda Pasifik Semarang, yang diangkut dengan menggunakan ekpedisi yang dikemudikan oleh SK (DPO), namun tidak dikirim ke alamat pembeli melainkan di jual kepada tersangka AM di Jombang melalui perantara AN. Kemudian oleh tersangka AM dijual ke Toko Sepeda Restu Krian.

Setelah pihak kepolisian melakukan penyidikan dan pemeriksaan kasus tersebut , tersangka AM, tidak dapat menunjukkan dokumen resminya, kemudian tersangka diamankan kemudian dibawa ke kantor untuk dilakukan penangkapan terhadap tersangka AN selaku perantara di Kabupaten Rembang.

Kemudian pelaku dibawa ke Mapolresta Sidoarjo dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 171(Seratus tujuh puluh satu) Box/unit sepeda MTB 26” merk Exotic dan 1 (satu) unit truk mitsubhisi warna kuning dengan nomor polisi AG 9267 UE.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif mengungkapkan pelaku AM dan AN, melakukan tindak persekongkolan jahat atau penadahan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.(Tim)

You Might Also Like

Polresta Banyuwangi Menyerahkan Bantuan Tunai Kepada PKL dan Warung (BTPKLW)
KUNJUNGAN KERJA PANGLIMA TNI DI WILAYAH KABUPATEN MALANG
Hari Libur, Koramil Ngoro Bersama Polsek – Satpol PP Pantau Pemberlakuan Ganjil Genap
Kapolda Ajak Masyarakat Jatim Daftar Vaksin
Kasdim 0825 Laksanakan Ramah-Tamah Bersama Menteri BUMN Di Pendopo Sabha Swagata Banyuwangi
TAGGED:PenggelapanPolresta SidoarjoReskrim
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?