By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Pungut Biaya PTSL 600 Ribu, Kades dan Panitia Masuk Bui
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Pungut Biaya PTSL 600 Ribu, Kades dan Panitia Masuk Bui
KABAR POLISI

Pungut Biaya PTSL 600 Ribu, Kades dan Panitia Masuk Bui

putri pena
Last updated: 9 Oktober 2018 3:05 pm
putri pena
Published: 9 Oktober 2018
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO – Program Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dulu dikenal dengan nama Prona menyeret Kades dan 4 orang panitia Prona Desa Selotapak,Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, berurusan dengan hukum.

Kronologis kasus pungli yang menyeret 4 orang panitia dan Kades Desa Selotapak tersebut, diungkap dalam Pers rilies Polres Mojokerto, Selasa (9/10/2018) sebagai tersangka pungli Prona.

Pengungkapan kasus pungli Prona, itu berawal dari laporan warga masyarakat yang melapor ke Satreskrim Polres Mojokerto nomor LP.A/38/IV/2018/Jatim/Res.Mojokerto pada tanggal 26 April 2018.

Kejadian tersebut terjadi kurun waktu antara bulan Juli, sampai dengan Desember 2017. Tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pungutan biaya PRONA/PTSL tahun 2017 Desa Selotapak Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto.

Dari kejadian tersebut menyebabkan kerugian materil sebanyak Rp 180.000.000 yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Selotapak, bersama dengan 4 orang lainnya yang merupakan panitia PRONA.

Kejadian dugaan Pungli, bermula pada Januari 2017 Desa Selotapak Kecamatan Trawas mendapat surat dari BPN Kabupaten Mojokerto bahwa,masuk salah satu desa yang menjadi peserta PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Atas dasar tersebut Tersangka “T” selaku Kades Selotapak melaksanakan sosialisasi kepada seluruh warga tentang biaya PRONA (Program Nasional) / PTSL sebesar Rp 600.000/bidang tanah dengan alasan membeli patok tanah dan materai.

Kemudian Kepala Desa,dan Panitia PRONA membuat kesepakatan dengan perincian untuk Kepala Desa sebesar Rp 260.000 (45%) sedangkan untuk panitia Rp 340.000 (55%). Hal tersebut tidak dijelaskan kepada warga tentang uraian kebutuhan biaya sebesar Rp 600.000 tersebut sehingga warga setuju dan menyetor uang tersebut kepada bendahara panitia, dan terkumpul sejumlah uang Rp 180.000.000 di rekening tersangka “T” sedangkan sisanya sebesar 55% diberikan berupa honor kepada panitia yang berjumlah 4 orang secara tunai.

Tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 5 orang antara lain “T” selaku Kepala Desa Selotapak, “L” selaku Ketua Panitia, “I” selaku Wakil Ketua Panitia, “M” selaku Bendahara Desa dan “S”. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 buah buku tulis, 1 buah buku rekening atas nama tersangka T, 3 slip setoran asli Bank BRI ke rekening tersangka T, 3 lembar kwitansi asli penyerahan uang tunai dan 5 lembar bukti pembelian materai dan patok.

Pelaku terbukti telah melanggar pasal 12 (e) dan pasal 11 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman pasal 12 (e) hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.Dan pasal 11 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Jo pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH. Saat menggelar press release di loby Polres Mojokerto pada Selasa (9/10/18) sekitar pukul 15.00 WIB dan dihadiri sekitar 23 awak media.

“Sebenarnya PRONA atau PTSL itu adalah gratis, tapi kenyataanya di lapangan untuk biaya materai dan patok, serta honor panitia itu tidak di dianggarkan dalam program prona, sehingga panitia mensosialisasikan kepada masyarakat yang mendaftarkan tanahnya, bahwa harus membayar biaya untuk beli materai dan patok sebesar Rp.600 ribu kepada panitia PRONA,” ungkap Kapolres.

Masih menurut Kapolres Mojokerto AKBP Leo,” yang menyebabkan 4 panitia dan Kades terjerat hukum di karenakan penyampaian ke pada masyarakat tentang pengunaan anggaran biaya Prona kurang lengkap dan kurang di jelaskan secara rinci dan detail, serta kurang bertangung jawab dalam pengunaan anggaran.” (res/bo)

You Might Also Like

Polsek Ledokombo Amankan Pencuri Kayu Ketileng Di Hutan Lindung
Total Ternak Terjangkit PMK di Kabupaten Mojokerto yang Sembuh Naik 53 Ekor Per 15 Mei
Tingkatkan Kemampuan Anggota, Polres Batu Gelar Latihan Beladiri
Haji Dengan Visa Abal-Abal Semakin Marak, Apakah Hukumnya ?
Benarkah Proyek Jalan Usaha Tani (JUT) Tahun 2025 di Desa Jatipasar “Digarong” ?  Lihat Faktanya…
TAGGED:Kades Masuk BuiMojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?