PRN MOJOKERTO | Luar biasa kegigihan Satuan Reskrim Polres Mojokerto dalam menanggapi laporan warga atas tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan lebaran yang dilakukan oleh warga Ngoro Mojokerto.
Adalah Tarmiati alias Mia warga Kembangsri Kecamatan Ngoro Mojokerto yang melarikan diri setelah para emak emak melaporkan Mia ke Polres Mojokerto.
Mia ditangkap ditempat persembunyiannya di wilayah Sragen Jawa Tengah bersama dengan suami dan anaknya.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, tim gabungan dari Polsek Ngoro bersama Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membeku pelaku di wilayah Sragen, Jawa Tengah.
“Saat ini masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan di Mapolres Mojokerto,” kata Dony kepada wartawan, Sabtu 22 Mei 2021.
Ratusan emak-emak yang menjadi korban membayar arisan kepada beberapa ketua kelompok yang ditunjuk oleh Mia. Para peserta membayar arisan setiap pekan sampai 46 kali dalam setahun ke Mia. Hasilnya dibagikan paling lambat 1 minggu menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Mia menawarkan beragam paket arisan lebaran kepada emak-emak di Kecamatan Ngoro. Sehingga uang yang harus dibayar masing-masing peserta tiap pekan dan hasil yang akan mereka dapatkan bervariasi.
Mulai dari paket tabungan dengan tarif Rp 50.000 per minggu, paket kue Rp 12.000 dan Rp 10.000, paket sembako Rp 9.000, paket beras Rp 6.000, paket daging Rp 8.000, paket rambak Rp 11.000, hingga paket minuman Rp 2.500 dan paket teh Rp 3.000.
“Kami tangkap bersama keluarganya. Namun berdasarkan keterangan saksi kemungkinan besar istrinya yang bisa kita jerat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tagas Dony.
Dony menambahkan, saat ini pihaknya membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang menjadi korban penipuan arisan lebaran yang dijalankan oleh Mia.
“Kepada masyarakat yang merasa tertipu oleh tersangka dan enggan melaporkan kepada kepolisian, kami membuka posko untuk melaporkan apabila merasa tersangka sudah menipu. Sehingga semua bisa kita proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandas Dony. (red/gan)

