PRN JEMBER | Nasib soal menimpa Yamin dan Siddiq warga Rambigundam Jember, perjuangan merebut kembali hak atas tanah yang diakui milik keluarganya melalui PN Jember sampai PK mengalami kekalahan, malah ditambah ‘dikemplang’ ratusan juta oleh oknum Panitera Pengadilan Negeri Jember inisial BA (inisial, red) dengan alih alih meloloskan kemenangan di PK.
Fakta ini disampaikan oleh Yamin dan Shiddiq saat mendatangi kantor hukum aulia law firm di Mojokerto 18/12/23. Dalam keterangannya kepada penarakyatnews.id. Yamin dan Shiddiq merasa tertipu dan diduga dicuri uangnya di buku tabungan dan ATM miliknya oleh oknum Panitera PN Jember ijisial BA sebesar Rp. 217.500.000.
Berawal dari tawaran menggiurkan oleh BA yang katanya sanggup meloby hakim/Panitera Mahkamah Agung untuk memenangkan gugatan PK No perkara 118/Pdt.G/2018/PN Jbr. namun harus dengan ketentuan kami harus membuka rekening tabungan BRI sejumlah 200 juta dan ATM dan PIN serta Buku tabungannya harus diserahkan kepada BA.
Masih dalam keterangan Yamin dan Shiddiq, semua permintaan BA dipenuhi dan Yamin membuka rekening BRI dengan nomor rekening 6227-01-040544-5xx dan nomor ATM 5221-8450-3379-0xxx saldo pertama diisi Rp. 100.000.000.- pada tanggal 22/12/2021 dan kedua diisi Rp. 100.000.000.- pada tanggal 26/1/2022. Jadi buku tabungan dan ATM serta nomor PIN nya atas nama saya dibawa oleh BA, dan ditambah BA telah meminta tunai kepada saudara saya Shiddiq sebesar Rp. 17.500.000.- tanpa tanda Terima. Jelas Yamin.
“Saat itu setelah mendengar perkara PK saya kalah, saya cek ke BRI dan uang saya habis, dan saya meminta agar ATM dan buku tabungan saya yang ada isinya 200 juta dikembalikan, dengan berdalih macam-macam uang saya dikembalikan 90 juta, sehingga saat ini yang dibawa BA ATM, buku tabungan yang seharusnya ada dananya 110 juta dan uang Shiddiq 17,5 juta. ” Ungkap Yamin dan Shiddiq. 18/12/23.
Lanjut Yamin, terakhir tanggal 2/1/2024 kemarin saya kira BA datang kerumah melunasi kekurangan uang saya dan uang pak Achmad Shiddiq Rp. 127.500.000,- ternyata hanya dibayar Rp. 79.000.000.- dan karena BA masih kurang Rp. 48.500.000.- ninggali saya mobil yang tidak sesuai antara plat nomor dan STNKnya. Pungkas Yamin.
Di tempat yang sama awak media mengklarifikasi hal tersebut kepada Samsul, SH., selaku kuasa hukum dari Yamin dan Shiddiq, dalam keterangannya Samsul belum dapat menjelaskan secara detail terkait perkara ini, pasalnya dirinya masih menunggu itikat baik dari BA seminggu ini, namun kalau BA tidak menyelesaikan ya kita profesional sebab selain ini dugaan tidak pidana juga kuat dugaan pelanggaran etik seorang panitera. Pungkas Samsul.
Sementara beberapa kali awak media mencoba klarifikasi kepada BA melalui selulernya, BA menganggap ini salah paham dan meminta agar tidak di exspos di media. (ODS)

