DEPOK, PRN.id – 16 Agustus 2017. Sidang Pembacaan Nota Keberatan/Eksepsi Dumeri alias Nuryanto alias Salman Nuryanto ketua KSP Pandawa Mandiri Group oleh Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Senopati yang dibacakan oleh Solihin, SH. Dan Ramjahif PG Fiver, SH yang intinya KEBERATAN atas persidangan Perkara Nomor : 424/Pid.Sus/2017/PN.DPK, karena telah dimulai dengan mengabaikan persyaratan hukum formil.
Dalam Nota Keberatan/Eksepsi tersebut, Solihin, SH. Dan Ramjahif PG Fiver,SH Menyatakan Bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertulis dengan Register Perkara Nomor : PDM – 225 / Depok / 07 / 2017 namun ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum MUKHAMAD TRI SETYOBUDI Jaksa Pratama NIP : 19791021 200501 1 006 pada tanggal 19 Juni 2017 (Bulan enam) atau ditandatangani jauh sebelum Register Perkara Nomor : PDM – 225 / Depok / 07 / 2017 dibuat pada bulan tujuh, sehingga tak terbantahkan Jaksa Penuntut Umum telah melanggar Pasal 143 ayat (2) KUHAP yang berakibat Batal Demi Hukum, sebagaimana Pasal 143 ayat (3) KUHAP yang menyatakan “Surat Dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b Batal Demi Hukum” Jo Yurisprudensi MA No. 808 K/Pid/1984 Tanggal 29 Juni 1985 Jo Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.33 K / Mil / 1985 tanggal 15 Februari 1986, menyatakan : “Karena Surat Dakwaan tidak dirumuskan secara lengkap dan tidak cermat, Dakwaan dinyatakan Batal Demi Hukum“.
Selain itu Solihin, SH. Advokat dan Ramjahif PG Fiver, SH dari Kantor Hukum Senopati tersebut Juga menyatakan Bahwa pada hari sidang pertama tanggal 08 Agustus 2017, Terdakwa telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum kedepan persidangan melalui surat panggilan secara DADAKAN yakni diberikan pada saat akan diberangkatkan untuk bersidang pada Hari Selasa tanggal 08 Agustus 2017 di dalam lapas sehingga bertentangan dengan yang dimaksud dalam Pasal 146 Ayat (1) KUHAP, yang mensyaratkan : “Penuntut Umum menyampaikan surat panggilan kepada Terdakwa yang memuat tanggal, hari, serta jam sidang dan untuk perkara apa ia dipanggil yang harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai”.
Sementara melihat kejanggalan yang terjadi di penegak hukum kejaksaan seperti itu, Penasehat Hukum Dumeri als Nuryanto als Salman Nuryanto mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Pidana Nomor : 424/Pid.Sus/2017/PN.DPK, berkenan memberikan putusan Menyatakan secara hukum Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Register Perkara Nomor : PDM – 225 / Depok / 07 / 2017, yang ditandatangani pada tanggal 19 Juni 2017 atau ditandatangani jauh sebelum Register Perkara Dakwaan dibuat, dinyatakan BATAL DEMI HUKUM dan Memerintahkan agar terdakwa (nuryanto, red) dibebaskan dari segala Dakwaan dan dibebaskan dari tahanan, serta memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dalam keadaan semula, tegas tim pengacara Nuryanto. (Suliswati).

