By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Surat Dakwan Jaksa Penuntut Umum Perkara Boss Pandawa ‘ Cacat Formil’
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Surat Dakwan Jaksa Penuntut Umum Perkara Boss Pandawa ‘ Cacat Formil’
HUKUM

Surat Dakwan Jaksa Penuntut Umum Perkara Boss Pandawa ‘ Cacat Formil’

putri pena
Last updated: 17 Agustus 2017 5:46 am
putri pena
Published: 17 Agustus 2017
Share
SHARE

DEPOK, PRN.id – 16 Agustus 2017. Sidang Pembacaan Nota Keberatan/Eksepsi Dumeri alias Nuryanto alias Salman Nuryanto ketua KSP Pandawa Mandiri Group oleh Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Senopati yang dibacakan oleh Solihin, SH. Dan Ramjahif PG Fiver, SH yang intinya KEBERATAN atas persidangan Perkara Nomor : 424/Pid.Sus/2017/PN.DPK, karena telah dimulai dengan mengabaikan persyaratan hukum formil.

Dalam Nota Keberatan/Eksepsi tersebut, Solihin, SH. Dan Ramjahif PG Fiver,SH Menyatakan Bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertulis dengan Register Perkara Nomor : PDM – 225 / Depok / 07 / 2017 namun ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum MUKHAMAD TRI SETYOBUDI Jaksa Pratama NIP : 19791021 200501 1 006 pada tanggal 19 Juni 2017 (Bulan enam) atau ditandatangani jauh sebelum Register Perkara Nomor : PDM – 225 / Depok / 07 / 2017 dibuat pada bulan tujuh, sehingga tak terbantahkan Jaksa Penuntut Umum telah melanggar Pasal 143 ayat (2) KUHAP yang berakibat Batal Demi Hukum, sebagaimana Pasal 143 ayat (3) KUHAP yang menyatakan “Surat Dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b Batal Demi Hukum” Jo Yurisprudensi MA No. 808 K/Pid/1984 Tanggal 29 Juni 1985 Jo Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.33 K / Mil / 1985 tanggal 15 Februari 1986, menyatakan : “Karena Surat Dakwaan tidak dirumuskan secara lengkap dan tidak cermat, Dakwaan dinyatakan Batal Demi Hukum“.

Selain itu Solihin, SH. Advokat dan Ramjahif PG Fiver, SH dari Kantor Hukum Senopati tersebut Juga menyatakan Bahwa pada hari sidang pertama tanggal 08 Agustus 2017, Terdakwa telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum kedepan persidangan melalui surat panggilan secara DADAKAN yakni diberikan pada saat akan diberangkatkan untuk bersidang pada Hari Selasa tanggal 08 Agustus 2017 di dalam lapas sehingga bertentangan dengan yang dimaksud dalam Pasal 146 Ayat (1) KUHAP, yang mensyaratkan : “Penuntut Umum menyampaikan surat panggilan kepada Terdakwa yang memuat tanggal, hari, serta jam sidang dan untuk perkara apa ia dipanggil yang harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai”.

Sementara melihat kejanggalan yang terjadi di penegak hukum kejaksaan seperti itu, Penasehat Hukum Dumeri als Nuryanto als Salman Nuryanto mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Pidana Nomor : 424/Pid.Sus/2017/PN.DPK, berkenan memberikan putusan Menyatakan secara hukum Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Register Perkara Nomor : PDM – 225 / Depok / 07 / 2017, yang ditandatangani pada tanggal 19 Juni 2017 atau ditandatangani jauh sebelum Register Perkara Dakwaan dibuat, dinyatakan BATAL DEMI HUKUM dan Memerintahkan agar terdakwa (nuryanto, red) dibebaskan dari segala Dakwaan dan dibebaskan dari tahanan, serta memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dalam keadaan semula, tegas tim pengacara Nuryanto. (Suliswati).

You Might Also Like

Jual Aset Desa Hal Yang Biasa, Yang Penting ‘Damai’
ASN Lampung Timur ‘Haboh’ Skandal Perselingkuhan Antar Oknum ASN Mencuat
YLBH MADURA KECAM KERAS RSI KALIANGET, AKAN TURUNKAN TEAM PEMBELA ADVOKASI UNTUK WARTAWAN
Cuapan Kepsek SMPN 2 Purwodadi “Wartawan Maling” Melukai Awak Media Seluruh Indonesia
Tidak Puas Dengan Pelayanan Propam Malang, Wartawan Rnews dan korban Perampasan Lapor Propam Polda Jatim
TAGGED:DepokSidang Bacaan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?