By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Walikota Tangerang Dilaporkan ARPH ke Kemendagri
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Walikota Tangerang Dilaporkan ARPH ke Kemendagri
HUKUM

Walikota Tangerang Dilaporkan ARPH ke Kemendagri

Redaksi
Last updated: 10 Agustus 2019 2:09 am
Redaksi
Published: 10 Agustus 2019
Share
SHARE

PRN TANGERANG – Aliansi Rakyat untuk Penegakan Hukum (ARPH) Provinsi Banten melaporkan Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. Terkait dugaan perjalanan Dinas Keluar negeri tanpa seizin Mendagri, Jumat (2/8/2019) kemarin.

Pelapor, Hasanudin Bije mengatakan, bahwa tindakan itu jelas melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 ayat 1 huruf ( i ) yang menyatakan bahwa Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin dari Menteri.

“Di Pasal 76 ayat 1 huruf ( i ) menyatakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin Menteri. Jika itu tetap dilakukan maka sudah jelas melanggar peraturan yang ada,” tegas Bije, Senin (5/8/2019).

Sebelumnya Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menyatakan menolak permohonan izin keluar negeri yang diajukan oleh Arief, yaitu pertengahan bulan Juni 2019.

Alasan WH, karena pemborosan anggaran, sebab perjalanan keluar negeri itu membutuhkan biaya yang cukup besar.

Pernyataan mantan Walikota Tangerang dua periode itu, kata Bije sebagai sinyal tegas bahwa surat permohonan keluar negeri walikota itu tidak akan diteruskan kepada Mendagri. Artinya perjalanan dinas Arief tidak mendapat restu dari Mendagri, alias tidak ada izin.

“Kami menduga kuat bahwa meskipun tidak diizinkan oleh Gubernur atau surat permohonan izinnya tidak diteruskan ke Mendagri, Walikota Tangerang tetap melakukan perjalanan ke Singapura melalui Malaysia, yaitu tanggal 12 Juni 2019 dengan menumpang Pesawat Air Asia penerbangan nomor AK385,” paparnya.

Tak hanya itu, Bije juga menduga selama kurun waktu 2018-2019 Walikota Tangerang telah melakukan beberapa kali perjalanan ke luar negeri bersama rombongan pegawai negeri di lingkup Pemkot Tangerang.

“Tahun 2019 saja telah berangkat keluar negeri sebanyak 4 kali, yakni di bulan Januari, Februari, Maret dan Juni. Kuat dugaan kami, kepergian Walikota Tangerang dengan rombongan ASN ke luar negeri tersebut dilakukan tanpa izin. Sesuai Peraturan Mendagri nomor 29 Tahun 2016,sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 76 Undang Undang nomor23 tahun 2014,” terangnya.

Lebih dalam ia mengatakan, bahwa untuk penegakan hukum, pihaknya meminta Mendagri melakukan pemeriksaan mendalam atas laporan itu. Dan apabila terbukti, pihaknya juga meminta agar Mendagri memberikan sanksi yang adil, seperti sanksi yang telah dijatuhkan kepada Bupati kepulauan Talaud pada tahun 2018 yaitu pemberhentikan sementara dari jabatannya selama 3 bulan. Sanksi itu terang Bije, sesuai amanat undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 77 ayat 2 yang berbunyi. “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin sebaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat 1 huruf ( i ) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau gubernur serta oleh menteri untuk bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota,” tandasnya.

Sementara terkait laporan tersebut, Walikota Tangerang belum memberi keterangan resmi. (jalil)

You Might Also Like

Terlindungi: Disorot Sebagai Pembuat Piagam ‘Abal-Abal’ Oknum DISPORAPAR Kabupaten Mojokerto Angkat Bicara
N A S I B : Tak Sengaja Temukan Hp Harus Berurusan Dengan Polisi
KSP Lexi Mitra Guna ‘Kehilangan Marwah’ Badan Hukum Koperasi Bertindak Melebihi Perbankkan
Aktivitas Pengeboran Air Skala Besar di Pantesrejo Jetis Menjadi Polemik dan Kegaduhan di Tengah Masyarakat
1448 Guru Madrasah Non PNS Dapat TKG
TAGGED:ARPHKemendagriTangerangWalikota Tangerang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?