PRN Pangkalpinang | Babel, maraknya aktivitas penambangan Ti illegal di kawasan kota Pangkalpinang Bangka Belitung seperti yang terlihat di kawasan kelurahan pasir putih antara perbatasan RT 03 Dan RT 06, kota Pangkalpinang yang di mana kewasan tersebut beroperasinya tambang Ti illegal. Jumat (19 November 2021)
Dimana tempat penambangan Ti ini pun dekat degan pemukiman warga, tak hanya itu kawasan tersebut adalah jalur resapan air pembuangan.
Warga di daerah tersebut pun mengeluhkan adanya aktivitas penambangan Ti tersebut. “Kita harapkan adanya tindak tegas dari intansi terkait agar di kawasan kota Pangkalpinang bersih dari Ti”, ujar seorang warga.
Saat di konfirmasi awak media, Randi Apriyanto selaku Lurah Pasir putih membenarkan “bahwa kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya aktivitas Ti di lingkungan tersebut antara perbatasan RT 03 Dan RT 06. Kita akan turun untuk mengecek apa ada aktivitas penambangan Ti di kawasan itu”, ujar Randi.
Sesuai dengan Perda Kota Pangkalpinang No 1 Tahun 2012 Tentang Tata Ruang Kota Pangkalpinang, wilayah Pangkalpinang bukan kawasan pertambangan dan Permen No 37 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Daerah
aliran Sungai (DAS)”. (Dj)

