By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: SPBU 54.663.09  ‘BEBAS’ Jual Solar Subsidi Gunakan Jerigen
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » SPBU 54.663.09  ‘BEBAS’ Jual Solar Subsidi Gunakan Jerigen
HUKUM

SPBU 54.663.09  ‘BEBAS’ Jual Solar Subsidi Gunakan Jerigen

Redaksi
Last updated: 12 Juni 2019 9:29 am
Redaksi
Published: 12 Juni 2019
Share
SHARE

PRN TRENGGALEK – Pertamina (Persero) mewaspadai pengunaan bahan bakar minyak (BBM) Solar bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak.  Murahnya harga Solar subsidi jika dibanding dengan harga solar nonsubsidi menjadi alasan penyelewengan penggunaan.

Dari hasil temuan awak media Pena Rakyat News saat mengisi pertalite di SPBU 54.663.09 Longsor Trenggalek (11/6/19. 09.42) mendapati mobil modif diesel mengisi solar lama sekali dan sebagian di isikan ke jerigen, setelah diklarifikasi pengecer tidak membawa surat-surat pembelian solar subsidi.

Masih dalam investigasi,  hal ini dirasa aneh,  pasalnya saat pengisian solar dimasukkan ke tempat logam,  namun ditempat itu juga solar langsung dipindah ke jerigen.

Namun hal ini berbeda dengan keterangan penanggung jawab administrasi SPBU 54.663.09 Trenggalek, menurut  bagian administrasi kerap dipanggil pak KUS terkait pengisian solar subsidi melalui jerigen sudah biasa yang terpenting saat pengisian menggunakan logam sehingga tidak berpengaruh pada listrik statis.

Sementara saat hendak klarifikasi Anton selaku manager Pom Longsor Trenggalek, Anton terkesan menghindar.

Kegiatan pengisian BBM bersubsidi menggunakan drum termasuk dalam kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang migas dengan ancaman penjara 6 tahun dan dendan Rp 60 Milyar,” kata AKBP Abdul Mun’im. (dilansir tribunnesw.com 25/1/18).

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014‎,  pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya  di atas roda 6, tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi,” tegasnya. Bersambung… (red/bamb)

You Might Also Like

Desa Banaran Salurkan BLT Miskin Ekstrem
30 Orang Pemohon Sertifikat ‘Tertipu’, 2,5 Tahun Ngurus Belum Ada Kejelasan
Kurang Gajikah Anda ? Karcis Seharusnya Dirobek Masuk Tas Pinggang
“Proyek Ngawur” Gedung Sekolah SMKN Gudo Rusak Sebelum Dipakai
Legalitas KSU Joper Insan Mandiri Patut Dipertanyakan, Dirikan Kandang Ayam Ditengah Kampong, Membuat Warga Resah
TAGGED:Solar Subsidi BebasTrenggalek
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?