Mojokerto, penarakyatnews.id – Dengan dalil dibawah tekanan dan diintimidasi oleh Pasangan Suami Istri (Agus Arifianto/Ita Ismayawati), Kepala Dusun Sumbertempur dan 2 orang yang diduga suruhan atas tuduhan perjinahan, Joko Santoso harus menyerahkan sejumlah uang dan meninggalkan sepeda motornya di rumah Kasun sebagai jaminan.
Berawal dari tuduhan dugaan perselingkuhan antara Ita Ismayawati (istri dari Agus Arifianto,red) dengan Joko Santoso tak lain tetangga sendiri, dibuntuti oleh Agus (suami Ita, red) dari masuk hotel sampai keluar dari hotel di kawasan Mojokerto dan akhirnya di laporkan oleh Agus kepada Kepala Dusun Sumbertempur kecamatan Puri kabupaten Mojokerto.
Menanggapi laporan dari warganya M. Ridho bersama dengan beberapa warga Sumbertempur mengumpulkan para pelaku yang diduga selingkuh dengan maksud agar persoalan dapat di selesaikan secara kekeluargaan di kediamannya, dan singkat kata terjadilah kesepakatan bahwa Joko Santoso untuk menebus kesalahannya dirinya harus membayar uang sebesar 45 juta rupiah kepada Ita dan Agus Arifianto, dan pada rabo dini hari sekitar jam 01.00 Joko Santoso menyerahkan uang sebesar 20 juta rupiah kepada Agus A dan meninggalkan sepeda motor suzuki satria nopol S 6041 RO di rumah kepala dusun Ridho dengan maksud sebagai jaminan atas kekurangan 25 juta.
Lebih lanjut hal ini dibenarkan oleh saksi Sugeng bahwa memang saat itu Joko Santoso telah mengakui semua perbuatannya, bahkan joko mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Ita dihotel itu sampai 2 kali dan Sugeng juga mengetahui bahwa Joko telah membayar permintaan Agus dan Ita sebesar 20 juta dan meninggalkan sepeda motornya di kediaman Kasun Ridho.
Seiring berjalannya waktu setelah menyadari merasa dirinya (Joko Santoso, red) telah dicemarkan nama baiknya, diintimidasi dan merasa diperas oleh Agus, Ita dan Kasun M Ridho, maka Joko Santoso pada 8/1/2018 telah mengkuasakan persoalannya kepada pengacara kondang Dhofir. S.H dan rekan untuk melakukan upaya hukum.
Sementara berbeda dengan keterangan Kepala Desa Sumber Girang Budi, dirinya bahkan tidak mengetahui sama sekali kejadian tanggal 3/1/18 dikediaman Kepala Dusun M. Ridho yang berujung pada dugaan pemerasan ini.
“Pak Polo tidak ada pemberitahuan sama sekali dengan saya pribadi atau kedinasan di balai desa, dan itu murni kebijakan pribadi Polo (Kepala Dusun) Ridho sendiri mas tidak ada kaitannya dengan pihak desa” jelas Budi Selaku Kepala Desa Sumber Girang. 11/1/18.
Senada juga disampaikan kembali oleh Kades Budi melalui telepon selulernya kepada Pena Rakyat News di jumat pagi sekira jam 08.15 12/1/18 dan dilanjutkan pertemuan di bali desa Sumber Girang pada pukul 10.00 karena Kasun Ridho bersedia menemui wartawan tapi ingkar janji.
Kepala Desa Budi menjelaskan bahwa membenarkan kalau saat penyelesaian masalah perselingkuhan Ita dengan Joko ini diselesaikan di rumah Kepala Dusun Ridho, namun terkait dugaan pemerasan 45 juta yang informasinya sudah dibayar 20 juta dan sepeda motor Satria itu Polo Ridho tidak mengetahui sama sekali dan dirinya juga menambahkan kalau M Dhofir, SH selaku pengacaranya Joko hendak melanjutkan, kami siap menghadapi di persidangan (ringkasan kalimat Kasun Ridho kepada Kepala Desa Budi yang disampaikan kepada PRN.id, red) Bersambung.. (sh07)

