By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Yunus Di Tuntut 4 Tahun Penjara, SPMB Minta Vonis Yang Seadil-adilnya
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Yunus Di Tuntut 4 Tahun Penjara, SPMB Minta Vonis Yang Seadil-adilnya
HUKUM

Yunus Di Tuntut 4 Tahun Penjara, SPMB Minta Vonis Yang Seadil-adilnya

Redaksi
Last updated: 13 Agustus 2021 8:57 am
Redaksi
Published: 13 Agustus 2021
Share
SHARE

PRN Banyuwangi | M. Yunus Wahyudi, terdakwa pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan Penyebaran Berita Hoax terkait Covid-19 yang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa rupanya membuat gemas warga masyarakat.

Warga masyarakat menilai tuntutan 4 tahun penjara buat Yunus terlalu berlebihan dan ditengarai adanya upaya pembungkaman suara serta pembunuhan demokrasi di Banyuwangi oleh aparat penegak hukum.

Hal tersebut terlontar saat Solidaritas Perjuangan Masyarakat Banyuwangi (SPMB) yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat kabupaten Banyuwangi menggelar acara audensi di kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan juga Kantor Pengadilan negeri Banyuwangi, Kamis, (12/8/2021).

Menurut Danu Budiyono, Kordinator SPMB yang juga Ketua PRODEM (Pro Demokrasi) Tapal Kuda mengatakan bahwa aksi kali ini adalah aksi spontanitas yang dilakukan karena masyarakat merasa gemas dengan tuntutan 4 tahun penjara oleh jaksa dalam perkara Yunus Wahyudi.

“Berkaca dari kasus serupa dengan melibatkan oknum Kepala Desa dan Oknum Anggota Dewan yang hanya dikenakan sanksi denda 48 ribu rupiah dan 500 ribu rupiah tentu saja tuntutan 4 tahun penjara untuk Yunus sangat menciderai rasa keadilan, jadi pantas saja jika masyarakat menduga adanya upaya pembungkaman suara dan juga pembunuhan demokrasi oleh aparat penegak hukum di kabupaten Banyuwangi”, kata Danu.

“Jadi kami meminta kepada Kejaksaan dan Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi agar bisa mempertimbangkan keresahan warga masyarakat kabupaten Banyuwangi dalam memutuskan vonis untuk Yunus, kami tidak bermaksud mengintervensi hanya saja minta agar hakim bisa memberikan vonis yang seadil-adilnya sehingga memenuhi rasa keadilan yang seadil-adilnya”, imbuhnya.

Begitupula dengan yang disampaikan Yahya Umar ketua Netizen Banyuwangi Bersuara, menurutnya dalam perkara Yunus Wahyudi yang katanya kritikan terhadap Covid-19 bisa menimbulkan keonaran di masyarakat saat ini malah terbalik dengan adanya tuntutan 4 tahun penjara oleh jaksa.

“Karena bang Yunus Wahyudi sejatinya hanya melontarkan kritik yang mewakili suara hati banyak orang, kenapa harus dituntut hingga sedemikian, sedangkan dua kasus sebelumnya yang melibatkan oknum kepala desa dan anggota dewan hanya sebatas sanksi denda yang tidak seberapa, tentunya ini yang sebenarnya malah sekarang menimbulkan keresahan dan keonaran ditengah masyarakat dan itu bisa dilihat dari komentar-komentar netizan di media sosial”, ungkap Yahya.

“Kalau mengkritik ancamannya penjara karena adanya pasal karet UU ITE, berarti yang saat ini menimpa bang Yunus suatu saat juga bisa menimpa kita apalagi kita membaca adanya muatan politis sangat kental di perkaranya bang Yunus ini, maka ke depan kita akan tunggu, jika vonisnya tidak memenuhi rasa keadilan kita pastikan akan bersuara dengan turun ke jalan,” tandasnya.

Solikin.

You Might Also Like

Drama Dugaan Rekayasa Saksi Berujung Pelaporan Penganiayaan
Komsos Koramil Rogojampi Meraju Persatuan Dan Kesatuan Bangsa
Penerima BPUM Mengeluh Bank BRI Unit Banyuates Kehabisan Kartu ATM
Menyambut HUT Bhayangkara ke 76 PWI Bersama Polresta Banyuwangi Menanam 7600 Pohon
Dana Desa Kalirejo Raib Lebih Dari 500 Juta, Benarkah Bendahara yang Bermain ? Simak Beritanya…
TAGGED:BanyuwangiSPMBUndang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan Penyebaran Berita Hoax
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?